lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Angka perceraian di Kabupaten Tanah Laut terbilang cukup tinggi selama masa pandemi Covid-19.Perceraian didominasi gugatan oleh sang istri terhadap suami.
Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Husnawati saat di temui di ruang kerjanya. Selasa ( 21/12/2021), Mengatakan di Tanah Laut angka perceraian cukup tinggi dibandingkan tahun 2020, kasus perceraian berjumlah 1240 perkara.
“Tahun 2021 terjadi peningkatan angka perceraian total seluruh kasus perceraian berjumlah 1382 perkara,” katanya.
Menurutnya gugatan perceraian didominasi oleh perempuan, rincian gugatan ada sekitar 828 perkara perceraian dari jumlah 1382 perkara yang ditangani Desember 2021.
Ia bilang banyak faktor penyebab perceraian itu terjadi karena perselisihan yang terus-menerus di antara pihak istri dan suami. Perkaranya berjumlah 410 perkara.
“Gugatan perceraian lebih banyak, karena perselisihan pertengkaran, selain itu ada juga salah satu pihak meninggal pasangan mau itu dari laki – lakinya atau dari si perempuan, perkaranya ada 159,”jelasnya.
Dia menambahkan, penyebab faktor ekonomi juga memicu perceraian jumlah perkaranya sekitar 105. Sedangkan perkara lain seperti kekerasan dalam rumah tangga itu berjumlah 16 perkara.
“Ada juga perkara perceraian karena salah satu pihak pasangannya terkena hukuman tindak pidana ada 11 perkara dan perkara poligami suami meninggalkan istri itu ada 10 perkara,”tambahnya.
Minimalisir menekan angka perceraian yang cukup tinggi ini kata Husnawati, perlu adanya lembaga lain yang berkompeten melakukan penyuluhan. Sehingga akan menciptakan keluarga yang samawa dan tidak akan berimplikasi ke generasi berikutnya.