lenterakalimantan.com, MALUKU UTARA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam proses penerbitan sertipikat tanah, mulai dari tahap administrasi hingga verifikasi dokumen.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Pemda se-Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025).
“Kolaborasi dan koordinasi adalah hal mutlak. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah tanpa dukungan dokumen dari pemerintah daerah, khususnya dari kepala desa. Riwayat tanah hanya bisa diverifikasi oleh pihak desa,” ujar Nusron.
Ia menekankan bahwa dokumen yang ditandatangani oleh kepala desa merupakan prasyarat utama dalam menjamin keabsahan status tanah. Tanpa dokumen tersebut, potensi konflik pertanahan akan tetap tinggi.
“Karena itu, kita memerlukan mekanisme check and balance agar proses sertipikasi tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tegasnya.
Dari pihak daerah, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan apresiasinya terhadap program strategis Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, sertipikasi tanah sangat dibutuhkan masyarakat sebagai dasar kepastian hukum.
“Kepastian hukum ini menjadi modal penting. Masyarakat bisa menggunakannya untuk mengakses pembiayaan perbankan, dan tanah yang telah disertipikasi juga bisa diwariskan dengan legal,” kata Sherly.
Dalam rakor tersebut, Menteri Nusron menyerahkan secara simbolis 28 sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta 15 sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan ini didampingi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Selain itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara di Sofifi, dari Gubernur kepada Kepala Kanwil BPN, Lalu Harisandi.
Kerja sama juga diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah kabupaten/kota di Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Kesepakatan ini mencakup legalisasi aset, penyelesaian sengketa tanah, serta dukungan terhadap program strategis nasional.
Rakor ini turut dihadiri Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh, serta Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, bersama jajaran.
Sumber : Rilis Kementerian ATR/BP/GE/RT
Editor : Tim Redaksi


