lenterakalimantan.com, PARINGIN – Fakta mengejutkan terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan I (35), warga Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. Jika sebelumnya disebutkan motif pembunuhan berkaitan dengan uang arisan, hasil rekonstruksi justru menunjukkan bahwa pelaku, H (34), melakukan aksi keji tersebut karena tersinggung dengan ucapan sang istri.
“Awalnya beredar motifnya masalah arisan. Tapi dari hasil rekonstruksi, diketahui tersangka tersinggung saat istrinya menolak meminjamkan sepeda motor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi, kepada wartawan usai rekonstruksi yang digelar Senin (4/8/2025).
Emosi tersangka memuncak, ia lantas menodongkan senjata tajam ke arah istri. Sang istri yang ketakutan berlari ke rumah tetangganya, korban I yang mencoba menenangkan situasi, malah diserang secara brutal membabi buta oleh pelaku.Korban mengalami luka serius di bagian dada kanan, lengan kiri, perut kiri, serta luka menganga di leher kiri, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Saat rekonstruksi yang memperagakan 12 adegan, tersangka menunjukkan seluruh rangkaian aksi, mulai dari kedatangannya ke rumah, pertengkaran dengan istri, hingga penyerangan berdarah yang menewaskan korban.
Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan, sekaligus untuk memberikan gambaran visual peristiwa kepada pihak kejaksaan dan pengadilan.
“Tujuannya agar kronologi kejadian lebih jelas dan dapat dipahami, untuk fakta di persidangan nanti,” tambah Iptu Joko.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : DAD


