lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Isu dugaan intervensi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) desa dibantah Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Martapura Barat. Ketua Apdesi Martapura Barat, Nur Ipansyah, memastikan PBJ di 13 desa se-Kecamatan Martapura Barat berjalan sesuai tahapan Musyawarah Desa (Musdes) dan kebutuhan masing-masing desa.
“Tidak ada list pesanan. Semua sesuai hasil Musdes, mulai dari musyawarah RT, Pra-Musdes, hingga penetapan APBDes. Kalau tidak sesuai kebutuhan, kami tidak mau,” tegas Ipansyah, Rabu (3/9/2025).
Ia mencontohkan, sejumlah pengadaan seperti TV LED, laptop, peta bidang tanah, toponimi, hingga sound system di beberapa desa dilakukan demi peningkatan pelayanan kantor desa. Seluruh laporan APBDes, kata Ipansyah, juga terbuka dan diketahui ketua RT.
Lebih jauh, ia memastikan PBJ yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) murni usulan desa, bukan inisiatif Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banjar, apalagi intervensi APDESI kabupaten.
“Contohnya pengadaan APD BPK (Barisan Pemadam Kebakaran). Kalau tidak dibutuhkan, ya tidak dibeli. Jadi tidak ada paksaan harus ikut daftar tertentu,” jelasnya.
Meski begitu, dalam menentukan pihak ketiga atau penyedia barang/jasa, desa tetap mendapat pendampingan APDESI kabupaten. Menurut Ipansyah, hal itu wajar mengingat wawasan desa terbatas.
“Proses pengadaan tetap harus sesuai aturan. Ada penawaran, cek harga, dan spesifikasi barang. APDESI kabupaten hanya bantu mengarahkan, bukan menentukan,” imbuhnya.
Terkait Surat Keputusan (SK) Bupati, Ipansyah menyebut hal itu hanya berlaku untuk penggunaan ADD atau dana tambahan kabupaten. Sementara DD sudah memiliki petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Setiap penggunaan ADD dan DD juga diawasi Dinas PMD serta kecamatan lewat monitoring dan evaluasi (monev) tiga bulan sekali,” bebernya.
Sayangnya, Camat Martapura Barat Ahmad Rabani memilih enggan berkomentar soal ini.
Editor : RIAN