lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Diduga tidak memiliki ijin pengelolaan lingkungan akan kegiatan pertambangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah memasang papan larangan di area PT WS 88 (Workshop 88) perusahaan tambang batubara di daerah Patas Kabupaten Barito Selatan.
Bukan hanya memberikan larangan saja, pihak DHL juga akan memanggil pihak PT WS 88 (Workshop 88) untuk klarifikasi terkait aktivitas penambangan batu bara yang mengatasnamakan PT WS 88 (Workshop 88) yang diduga milik pengusaha asal Kalimantan Selatan berinisial HJ alias HUW, yang tidak bisa menunjukkan dokumen dan surat ijin pertambangan dan pengelolaan lingkungan
Karena dilokasi kegiatan penambangan yang diduga dilakukan PT Workshop 88 adanya pelanggaran, sebab ada beberapa terpasang papan larangan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.
Sumber didapat bahwa kegiatan penambangan batu bara dilakukan PT Workshop 88 di Lokasi tersebut diduga illegal.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil DLH Kalteng, Yogi Baskara membenarkan kalau pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi telah melakukan investigasi ke lapangan.
“Berawal informasi warga ada kegiatan penambangan angkutan batubara mengatasnamakan PT Workshop 88, dan begitu kami sampai di lapangan ternyata memang ada kegiatan, penumpukan, pengulahan dan pengangkutan batubara, kemudian kami meminta untuk menunjukkan surat dan dokumen perijinan, dan mereka tidak bisa menunjukkannya,”ucap Yogi, Senin (8/9/2025) ketika dikonfirmasi sejumlah media.
Surat jalan atas nama ws 88, tapi mereka tidak bisa menunjukkan persetujuan, amdal dan pengolahan air limbah juga tidak ada dan diduga melanggar aturan tidak memiliki ijin pengelolaan limbah.
“Karena tidak bisa menunjukkan ijin maka kami pasang papan peringatan, dikantor, depan stink poot, dan di sekitar workshop, dan rencana kita meminta klarifikasi mereka Minggu depan, karena Minggu ini sudah dimintai keterangan oleh Kejati Kalteng,” jelas Yogi.
Sebab lanjutnya, dari kejaksaan pemanggilan terkait aspek kerugian negara, “apakah mereka sudah membayar pajak, atau tidak, kemudian punya IUP (Ijin Usaha Pertambangan) atau tidak, karena semua itu harus ada ijinnya,” papar Yogi.
Editor: AI/FRA


