lenterakalimantan.com, PELAIHARI– Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Tanah Laut (Tala) sudah resmi diberlakukan, sejak bulan Desember 2024.
Teknologi tersebut menindak berbagi pelanggaran lalu lintas, di antaranya pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm hingga penggunaan ponsel saat berkendara.
Di Kabupaten Tala, pemasangan ETLE baru ada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, Satlantas Polres Tala mencatat dalam sebulan ada 90 ribu kendaraan yang melanggar aturan. Sebagian besar pelanggar tidak menggunakan sabuk pengaman dan helm.
Kasat Lantas Polres Tala, Iptu Adhitya Rizki Ridhotomo, ETLE atau tilang elektronik mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis menggunakan kamera.
Setiap pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran. Pengendara yang terbukti melanggar dapat datang ke Kantor Satlantas Polres Tala atau melalui website, untuk selanjutnya diberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda pelanggaran.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi tata tertib dan rambu-rambu lalu lintas dengan menggunakan helm dan untuk mobil memasang sabuk pengaman, tidak bermain ponsel saat berkendara maupun melawan arus,”katanya.
Kamera ETLE terletak di Bundaran Angsau dengan mengarah ke dua sisi, baik dari arah Banjarmasin ke Pelaihari maupun sebaliknya.
“Setiap pengendara dari dua arah tentunya akan tertangkap kamera ETLE , setelah terkena pelanggaran kamera, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar,” pungkasnya.
Editor: Rizki


