lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas persoalan tumpang tindih lahan antara kawasan hutan dan lahan yang telah lama dikelola masyarakat, Selasa (7/10/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang DPRD tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha, didampingi Ketua Komisi III Tajeri dan Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat Hasrat. Hadir pula perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Barito Utara, Dinas PUPR, serta sejumlah camat.
Dalam pertemuan itu, anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, menyoroti banyaknya warga yang telah membuka dan mengelola lahan secara turun-temurun, namun kini terkejut karena lahan mereka justru masuk dalam penetapan kawasan hutan.
“Masyarakat tidak tahu apakah itu hutan produksi, APL, atau HPK. Bagi mereka, siapa yang pertama membuka lahan berdasarkan adat, itulah pemiliknya,” ujar Hasrat.
Ia mencontohkan kasus di Desa Jamut, di mana warga telah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan pemerintah daerah, tetapi belakangan wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi.
“Dulu APL dan bisa disertifikatkan, namun setelah keluar SK baru malah berubah jadi hutan produksi. Ini harus segera dicarikan solusinya,” tegasnya.
Menurut Hasrat, persoalan ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menghambat pembangunan daerah, termasuk proses pembebasan lahan untuk proyek strategis.
“Warga sudah 10–20 tahun tinggal dan berkebun di sana. Ketika mau dibayar ganti rugi karena terkena proyek, tiba-tiba tidak boleh karena statusnya kawasan hutan,” katanya.
Ia mendorong agar pemerintah daerah mengambil langkah konkrit melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurutnya, pendataan harus dilakukan secara berjenjang mulai dari desa, diverifikasi kecamatan, kemudian disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Data kepemilikan masyarakat harus diakomodir. Dengan mekanisme TORA, warga tidak lagi dianggap melanggar aturan, padahal mereka sudah lama hidup dan berusaha di lahan itu,” ujar Hasrat.
RDP tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti persoalan tumpang tindih lahan melalui koordinasi lintas instansi sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Editor : Tim Redaksi


