lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat bersama sejumlah instansi pemerintah daerah untuk membahas Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak, Selasa siang (30/9/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.
Rapat diikuti oleh perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Biro Hukum, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta RSUD Ulin.
Ketua Pansus III, Gusti Iskandar, menyampaikan bahwa pedoman ini sangat penting sebagai dasar hukum dan teknis dalam pengelolaan proyek yang pembiayaannya melampaui satu tahun anggaran. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“Pembiayaan tahun jamak harus memiliki pedoman yang jelas, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan. Ini penting agar proyek-proyek multiyears bisa berjalan transparan dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah aspek penting, termasuk kriteria proyek yang layak dibiayai secara tahun jamak, prosedur penyusunan anggaran, serta peran masing-masing instansi dalam mendukung pelaksanaannya.
Keterlibatan berbagai instansi teknis diharapkan memberi kontribusi signifikan dalam penyusunan pedoman ini. Setelah pertemuan tersebut, Pansus III akan melanjutkan pembahasan dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh pihak yang hadir.
Pansus DPRD Kalsel menargetkan agar pedoman pembiayaan tahun jamak dapat segera difinalisasi dan menjadi acuan resmi dalam pengelolaan proyek-proyek strategis daerah.
Editor : Tim Redaksi


