Namun, belanja pemerintah pusat (K/L) di daerah justru terkontraksi -11,07 persen (yoy). Sementara penerimaan negara mencapai Rp9,8 triliun (44,44 persen dari target), turun 20,31 persen (yoy) akibat melemahnya penerimaan perpajakan. Kombinasi kedua faktor tersebut menyebabkan defisit anggaran mencapai Rp20,28 triliun.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan hingga September 2025 penerimaan pajak terealisasi Rp7,79 triliun atau 38,26 persen dari target, terkontraksi 34,18 persen (yoy).
“Ketergantungan penerimaan pajak di Kalimantan Selatan masih sangat besar terhadap harga batu bara, yang hingga kini belum menunjukkan peningkatan signifikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penurunan penerimaan juga disebabkan meningkatnya restitusi pajak dari wajib pajak sektor pertambangan.
Rincian penerimaan per jenis pajak yakni: PPh Nonmigas: Rp5,26 triliun (turun 16,74%), PBB: Rp229,66 miliar (turun 48,23%), PPN: Rp1,74 triliun (turun 65,68%), dan Pajak lainnya: Rp562,87 miliar (naik 11.724,85%).
Syamsinar juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi DJP sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, yang mulai diberlakukan awal 2026.
“Saat ini baru sekitar 25 persen wajib pajak orang pribadi yang sudah mengaktifkan akun Coretax. Masih ada 75 persen yang belum. Kami berharap rekan media dapat membantu menyosialisasikan hal ini,” tuturnya.
Sumber : Siaran Pers
Editor : Tim Redaksi


