lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, meminta pemerintah daerah menata ulang status kawasan hutan yang kerap tumpang tindih dengan lahan masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Upaya ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah lama dikelola warga.
“Sebagai solusi, jalur TORA bisa digunakan untuk menata ulang kawasan dan memberi kepastian hukum bagi lahan-lahan masyarakat,” kata Hasrat di Muara Teweh, Selasa (7/10/2025).
Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait di ruang rapat DPRD Barito Utara. Ia menegaskan bahwa desa dapat mendata lahan yang dikuasai masyarakat, kemudian meneruskannya ke kecamatan, kabupaten, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Dengan begitu, masyarakat tidak lagi terjerat aturan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” tegasnya.
Hasrat menjelaskan banyak warga Barito Utara yang tidak memahami status lahan tempat mereka tinggal atau berkebun, apakah berada di kawasan hutan produksi, APL (Area Penggunaan Lain), atau HPK (Hutan Produksi Konversi).
“Yang mereka tahu, siapa yang pertama kali membuka lahan menurut adat, maka dialah pemiliknya,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus warga Desa Jamut, Kecamatan Teweh Timur, yang sudah lama bermukim dan memiliki sertifikat tanah, namun kini wilayah tersebut justru masuk kategori kawasan hutan.
“Dulu APL, artinya bisa disertifikatkan. Sekarang berubah jadi hutan produksi. Ini yang membingungkan masyarakat,” jelasnya.
Permasalahan serupa juga berdampak pada kebijakan pembangunan dan kompensasi lahan. Salah satunya terkait proyek pembangunan bendungan yang menyebabkan genangan dan merusak tanaman warga, namun tidak dapat diganti rugi karena lahan berada dalam kawasan hutan.
“Ketika mau dilakukan ganti rugi, ternyata tidak boleh karena masuk kawasan hutan. Ini yang harus kita cari solusinya,” tambahnya.
Hasrat juga menyoroti bahwa meski Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pernah diuji di Mahkamah Konstitusi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), hingga kini masih banyak hak masyarakat adat yang belum sepenuhnya diakui.
Editor : Tim Redaksi


