• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Internet Seruyan, Kadiskominfo Turut Diringkus
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Internet Seruyan, Kadiskominfo Turut Diringkus
BeritaKALIMANTAN TENGAH

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Internet Seruyan, Kadiskominfo Turut Diringkus

Antonius Sepriyono
Last updated: Oktober 23, 2025 9:02 pm
Antonius Sepriyono
Share
3 Min Read
Tim Kejati Kalteng saat menggiring Tersangka Kasus Korupsi. Foto : Istimewa
SHARE

lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa intranet dan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

Keduanya yakni RNR, selaku Kepala Diskominfo (Kadiskominfo) Seruyan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta FIO, selaku Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus).

Penahanan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

RNR ditahan berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/10/2025, sedangkan FIO ditahan berdasarkan Surat Penahanan (T-2) Nomor PRIN-05/O.2/Fd.2/10/2025.

Kepala Kejati Kalteng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Wahyudi Eko Husodo, menyebutkan keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya juga akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 23 Oktober hingga 11 November 2025, di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pengadaan belanja jasa intranet dan internet SKPD Pemkab Seruyan dengan pagu anggaran Rp 2,46 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2024.

Proyek tersebut dilaksanakan melalui metode e-purchasing bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) dengan nilai kontrak Rp 2,469,925,032.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, dimana jaringan fiber optic sudah terpasang sejak Desember 2023 di seluruh OPD, bahkan pekerjaan telah selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024.

“Jadi aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survey, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo. Akibat perbuatan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,57 miliar,” tegas Wahyudi Eko Husodo.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya Kejati Kalteng akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah,” tandasnya.

Editor: Can

Terpopuler

Seluruh Desa di Tabalong Miliki Posbakum, Bupati Terima Apresiasi Menkum RI
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kejati Kalsel Lakukan Penerangan Hukum di Kemenag

Resmi, Pasangan H Rusli Dan Syairi Mukhlis Daftar ke KPU Kotabaru

Kemenag Kotabaru Gelar Pembekalan Ketua Rombongan dan Regu Jemaah Haji kotabaru

Profil H. Shalahuddin, S.T., M.T, Dari Birokrat Andal Hingga Nakhoda Barito Utara 2025-2030

Honda Hadirkan Sentuhan Manis di Showroom Trio Motor Kolonel Lewat Mini Cake Decorating Class

Wadir Resnarkoba Polda Kalsel Kunjungi Kampung Bebas Narkoba di Sarang Halang Tala

Pj Bupati Kapuas Launching Program Kapuas Bersih dan Hijau

Naskah Hasil Pekerjaan Diserahkan, TMMD Ke 121 Kodim 1003/HSS Resmi Berakhir

Lakukan Penganiayaan Karena Mabuk Miras

Ratusan Siswa MI Nurul Hidayah Gelar Halalbihalal, Meriahkan dengan Shalawat dan Ceramah Agama

TAGGED:Kejaksaan Tinggi KaltengKejati KaltengKominfo KaltengPalangka Raya
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Dipimpin Bupati H Fani, Rakor Persiapan Harjad ke-60 Tabalong Fokus Keterlibatan Publik
Next Article CIMB Niaga CIMB Niaga Umumkan 3 Ide Sosial Terbaik Community Link #JadiNyata 2025

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe

Latest News

ekstasi
Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Mabuun, 64 Butir Pil Disita
Hukum & Peristiwa Januari 30, 2026
Dari 232 Usulan, Camat Tanjung Tetapkan 17 Program Strategis RKPD 2027
Berita Januari 30, 2026
Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tabalong Minta Desa Ajukan Program Super Prioritas
Berita Januari 30, 2026
pistol
Polisi Sita Benda Diduga Pistol dalam Kasus Penganiayaan Maut di Sulingan
Hukum & Peristiwa Januari 30, 2026

lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?