• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Ombudsman RI Temukan Empat Potensi Maladministrasi dalam Program MBG
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Ombudsman RI Temukan Empat Potensi Maladministrasi dalam Program MBG
BeritaNasional

Ombudsman RI Temukan Empat Potensi Maladministrasi dalam Program MBG

Ikhsan Makkawali
Last updated: Oktober 2, 2025 9:57 am
Ikhsan Makkawali
Share
4 Min Read
Ombudsman RI
Ombudsman RI Temukan Empat Potensi Maladministrasi dalam Program MBG. Foto: dok. Ombudsman
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan empat potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut disampaikan dalam kajian cepat (rapid assessment) oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pada Selasa (30/9/2025) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Empat bentuk maladministrasi yang ditemukan meliputi penundaan berlarut, diskriminasi, ketidakmampuan (inkompetensi), dan penyimpangan prosedur.

“Temuan ini mencerminkan lemahnya tata kelola dalam program MBG dan menjadi pengingat penting bahwa prinsip pelayanan publik—yakni kepastian, akuntabilitas, dan keterbukaan—harus ditegakkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” ujar Yeka.

Program MBG menargetkan 82,9 juta penerima manfaat dengan alokasi anggaran Rp71 triliun pada 2025. Badan Gizi Nasional (BGN) ditunjuk sebagai koordinator utama program. Namun hingga September 2025, Ombudsman mencatat baru 26,7 persen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi. Kesenjangan ini berpotensi menggagalkan target capaian program pada tahun berjalan.

Yeka menjelaskan bahwa potensi penundaan berlarut terjadi pada proses verifikasi mitra yang tidak memiliki kepastian waktu serta keterlambatan pembayaran honorarium staf lapangan.

Potensi diskriminasi ditemukan pada penunjukan mitra yang diduga memiliki afiliasi dengan jejaring politik, sehingga berisiko menimbulkan konflik kepentingan.

Dari sisi kompetensi, beberapa dapur tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan baik, seperti tidak menyimpan catatan suhu atau retained sample makanan. Adapun penyimpangan prosedur terlihat dalam pengadaan bahan pangan yang tidak sesuai kontrak. Salah satu contohnya adalah penyaluran beras kualitas medium meskipun kontrak menyebutkan jenis premium.

Kajian Ombudsman juga mengidentifikasi delapan masalah pokok dalam pelaksanaan program MBG:

Pertama, kesenjangan besar antara target dan realisasi capaian. Kedua, munculnya kasus keracunan massal di sejumlah daerah. Ketiga, penetapan mitra yayasan dan SPPG yang tidak transparan dan rawan konflik kepentingan. Keempat, keterbatasan dan masalah penataan sumber daya manusia, termasuk keterlambatan honorarium serta beban kerja guru dan relawan. Kelima, ketidaksesuaian mutu bahan baku akibat belum adanya standar Acceptance Quality Limit (AQL) yang tegas. Keenam, penerapan standar pengolahan makanan yang belum konsisten, khususnya Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Ketujuh, distribusi makanan yang belum tertib dan masih membebani guru. Kedelapan, sistem pengawasan yang belum terintegrasi, masih bersifat reaktif, dan belum sepenuhnya berbasis data.

“Permasalahan-permasalahan ini dapat menurunkan kepercayaan publik, bahkan telah menimbulkan kekecewaan dan kemarahan di masyarakat. Diperlukan langkah perbaikan yang cepat, terukur, dan transparan agar tujuan utama program ini sebagai wujud kehadiran negara tetap terjaga,” ujar Yeka.

Ombudsman RI mendesak pemerintah, khususnya BGN, untuk segera melakukan perbaikan mendasar. Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:

  • Penyempurnaan regulasi kemitraan berdasarkan prinsip kepastian waktu, keterbukaan, dan akuntabilitas.
  • Penguatan SDM dan sistem administrasi agar proses pembayaran serta koordinasi berjalan lancar.
  • Pelibatan penuh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan keamanan pangan dan distribusi.
  • Pembangunan dashboard digital untuk pemantauan real-time terkait mutu bahan, distribusi, dan penggunaan anggaran.
  • Pemberian jaminan perlindungan serta kompensasi bagi guru yang dilibatkan dalam proses distribusi makanan.

“SPPG yang menimbulkan insiden kesehatan harus dihentikan sementara untuk evaluasi. Yang sudah berjalan normal harus tetap dipantau. Sedangkan yang belum beroperasi wajib memenuhi sertifikasi keamanan pangan dan menjalankan seluruh SOP untuk mencapai zero incident,” tegas Yeka.

Ombudsman menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelaksanaan program MBG. Lembaga ini mendorong perbaikan layanan publik demi pemenuhan hak dasar masyarakat.

“Keberhasilan program MBG tidak hanya dilihat dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga dari tata kelola yang baik, penggunaan anggaran yang akuntabel, dan penerapan standar pangan menuju zero accident di setiap SPPG,” tutup Yeka.

Sumber : Rilis

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Tempo Dua Bulan Polres Tala Amankan 22 Tersangka Narkotika dan Barang Bukti 176,29 gram Sabu

Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Dua Pemancing Yang Hilang

Sekdis Kominfotik Soroti Pentingnya Peran Data Statistik

Ketua KONI Tanbu Mundur, Penjaringan Pengganti Resmi Dibuka

Balida Sabet Juara Bina Desa Award 2025, Adaro Apresiasi Inovasi di Balangan

Peduli Banjir Katingan, Buser 690 Banjar Turun Tangan

GAC Indonesia Luncurkan AION UT, Mobil Listrik Urban yang Dinamis dan Penuh Gaya

Pemkab Banjar Gelar Rakor Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam

Penyangga IKN, Pemkab Kotabaru Hibahkan Tanah-Bangunan kepada Danlanud Syamsudin Noor Banjarmasin

OJK Tegaskan Tidak Pernah Umumkan Pemutihan Pinjaman Online

TAGGED:JAKARTAMakan Bergizi GratisMBGOmbudsmanOmbudsman RI
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article tani merdeka indonesia Dilantik, DPD Tani Merdeka Indonesia Tala Siap Jalankan Visi Pertanian Prabowo
Next Article Anggota DPRD Barito Utara Alhadi. Alhadi Apresiasi Konfercab IX Muslimat NU Barito Utara: Penguatan Peran Perempuan dan Ketahanan Keluarga

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?