lenterakalimantan.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan empat potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut disampaikan dalam kajian cepat (rapid assessment) oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pada Selasa (30/9/2025) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Empat bentuk maladministrasi yang ditemukan meliputi penundaan berlarut, diskriminasi, ketidakmampuan (inkompetensi), dan penyimpangan prosedur.
“Temuan ini mencerminkan lemahnya tata kelola dalam program MBG dan menjadi pengingat penting bahwa prinsip pelayanan publik—yakni kepastian, akuntabilitas, dan keterbukaan—harus ditegakkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” ujar Yeka.
Program MBG menargetkan 82,9 juta penerima manfaat dengan alokasi anggaran Rp71 triliun pada 2025. Badan Gizi Nasional (BGN) ditunjuk sebagai koordinator utama program. Namun hingga September 2025, Ombudsman mencatat baru 26,7 persen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi. Kesenjangan ini berpotensi menggagalkan target capaian program pada tahun berjalan.
Yeka menjelaskan bahwa potensi penundaan berlarut terjadi pada proses verifikasi mitra yang tidak memiliki kepastian waktu serta keterlambatan pembayaran honorarium staf lapangan.
Potensi diskriminasi ditemukan pada penunjukan mitra yang diduga memiliki afiliasi dengan jejaring politik, sehingga berisiko menimbulkan konflik kepentingan.
Dari sisi kompetensi, beberapa dapur tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan baik, seperti tidak menyimpan catatan suhu atau retained sample makanan. Adapun penyimpangan prosedur terlihat dalam pengadaan bahan pangan yang tidak sesuai kontrak. Salah satu contohnya adalah penyaluran beras kualitas medium meskipun kontrak menyebutkan jenis premium.
Kajian Ombudsman juga mengidentifikasi delapan masalah pokok dalam pelaksanaan program MBG:
Pertama, kesenjangan besar antara target dan realisasi capaian. Kedua, munculnya kasus keracunan massal di sejumlah daerah. Ketiga, penetapan mitra yayasan dan SPPG yang tidak transparan dan rawan konflik kepentingan. Keempat, keterbatasan dan masalah penataan sumber daya manusia, termasuk keterlambatan honorarium serta beban kerja guru dan relawan. Kelima, ketidaksesuaian mutu bahan baku akibat belum adanya standar Acceptance Quality Limit (AQL) yang tegas. Keenam, penerapan standar pengolahan makanan yang belum konsisten, khususnya Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Ketujuh, distribusi makanan yang belum tertib dan masih membebani guru. Kedelapan, sistem pengawasan yang belum terintegrasi, masih bersifat reaktif, dan belum sepenuhnya berbasis data.
“Permasalahan-permasalahan ini dapat menurunkan kepercayaan publik, bahkan telah menimbulkan kekecewaan dan kemarahan di masyarakat. Diperlukan langkah perbaikan yang cepat, terukur, dan transparan agar tujuan utama program ini sebagai wujud kehadiran negara tetap terjaga,” ujar Yeka.
Ombudsman RI mendesak pemerintah, khususnya BGN, untuk segera melakukan perbaikan mendasar. Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:
- Penyempurnaan regulasi kemitraan berdasarkan prinsip kepastian waktu, keterbukaan, dan akuntabilitas.
- Penguatan SDM dan sistem administrasi agar proses pembayaran serta koordinasi berjalan lancar.
- Pelibatan penuh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan keamanan pangan dan distribusi.
- Pembangunan dashboard digital untuk pemantauan real-time terkait mutu bahan, distribusi, dan penggunaan anggaran.
- Pemberian jaminan perlindungan serta kompensasi bagi guru yang dilibatkan dalam proses distribusi makanan.
“SPPG yang menimbulkan insiden kesehatan harus dihentikan sementara untuk evaluasi. Yang sudah berjalan normal harus tetap dipantau. Sedangkan yang belum beroperasi wajib memenuhi sertifikasi keamanan pangan dan menjalankan seluruh SOP untuk mencapai zero incident,” tegas Yeka.
Ombudsman menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelaksanaan program MBG. Lembaga ini mendorong perbaikan layanan publik demi pemenuhan hak dasar masyarakat.
“Keberhasilan program MBG tidak hanya dilihat dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga dari tata kelola yang baik, penggunaan anggaran yang akuntabel, dan penerapan standar pangan menuju zero accident di setiap SPPG,” tutup Yeka.
Sumber : Rilis
Editor : Tim Redaksi


