lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi Partai Gerindra, DR. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H., menanggapi video viral yang memperlihatkan truk angkutan batu bara memenuhi jalan umum di KM 30 Desa Sikui, Kabupaten Barito Utara. Ia menegaskan pentingnya penegakan aturan terkait tonase kendaraan dan jam operasional angkutan batu bara.
Tajeri menjelaskan bahwa DPRD Barito Utara telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR dan Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Palangka Raya terkait penggunaan jalan nasional oleh angkutan tambang.
“BPJN menyampaikan bahwa dispensasi penggunaan jalan nasional memang diberikan kepada beberapa perusahaan, namun dengan ketentuan yang sangat ketat. Dispensasi hanya berlaku jika tidak melebihi batas tonase sesuai peraturan perundang-undangan, serta wajib mematuhi jam operasional dari pukul 20.00 hingga 05.00 WIB,” jelas Tajeri.
Ia menegaskan, apabila angkutan batu bara melanggar ketentuan tonase maupun jam operasional yang telah ditetapkan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas.
“DPRD meminta BPJN bersama aparat terkait untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan. Jalan ini adalah fasilitas umum, sehingga keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah akun TikTok @kukaaja0 pada Selasa malam (18/11/2025) viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan deretan truk angkutan batu bara memadati badan jalan hingga menutup dua jalur di KM 30 Desa Sikui, sehingga kendaraan masyarakat, termasuk sepeda motor, tidak dapat melintas.
Dalam video tersebut, seorang warga menyampaikan keluhan karena akses jalan tertutup total. Kondisi itu memicu keresahan masyarakat dan reaksi warganet yang meminta perhatian serius dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
Warga menilai penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan tambang telah mengganggu aktivitas sehari-hari, mulai dari akses kerja, sekolah, hingga layanan kesehatan, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat atas jalan umum dan keselamatan pengguna jalan.
Editor : Tim Redaksi

