lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AS dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, Rabu (29/10/2025) lalu. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.”
Atas perbuatannya, AS dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan serta denda sebesar Rp1.614.397.041. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum. Jika harta tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
BACA JUGA : Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT NMJ ke Pengadilan Negeri Palangka Raya
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), Syamsinar, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalselteng.
Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan bahwa AS selaku Direktur PT SB dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, memberikan keterangan tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dalam masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2019.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Akibatnya, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp538.132.347,” ujar Syamsinar.
BACA JUGA : Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT NMJ ke Pengadilan Negeri Palangka Raya
Syamsinar berharap, putusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus menjadi peringatan bagi wajib pajak lain agar menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : Siaran Pers Kanwil DJP Kalselteng
Editor : Tim Redaksi


