• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara dan Denda Rp1,6 Miliar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara dan Denda Rp1,6 Miliar
BeritaHukum & Peristiwa

Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara dan Denda Rp1,6 Miliar

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Tindak Pidana Perpajakan
Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara dan Denda Rp1,6 Miliar. Foto: dok. Kanwil DJP Kalselteng
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AS dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, Rabu (29/10/2025) lalu. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.”

Atas perbuatannya, AS dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan serta denda sebesar Rp1.614.397.041. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum. Jika harta tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

BACA JUGA : Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT NMJ ke Pengadilan Negeri Palangka Raya

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), Syamsinar, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalselteng.

Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan bahwa AS selaku Direktur PT SB dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, memberikan keterangan tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dalam masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2019.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Akibatnya, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp538.132.347,” ujar Syamsinar.

BACA JUGA : Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT NMJ ke Pengadilan Negeri Palangka Raya

Syamsinar berharap, putusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus menjadi peringatan bagi wajib pajak lain agar menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber : Siaran Pers Kanwil DJP Kalselteng

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

relawan
324 Relawan Karhutla Terima Bantuan Pangan dari Gubernur Kalteng
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bupati Pimpin Rapat Bahas Kedatangan Tim IGC

Dispar Tala Gelar Pelatihan Kuliner Manfaatkan Bahan Lokal Ciri Khas Beras Mayang Jambun dan Pisang Tundang

Pemkab Kotabaru Sampaikan RAPBD-P 2025

TP PKK Kalsel Gelar Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama di Mahligai Pancasila

Komisi IV DPRD Kalsel Tukar Pendapat dengan Dinas PPAPP Jakarta

Bupati Kotabaru Buka Hayau Barait 9 di Sirkuit SJA Pantai Gedambaan

Starlight of Galaxy Meriahkan Malam Pergantian Tahun di Galaxy Hotel Banjarmasin

Dewan dan Pemprov Kalteng Sahkan Perubahan APBD 2025, Wagub Edi Pratowo Beri Pesan Khusus SKPD

Masyarakat Rasakan Kemanfaatan Program Antar Obat Kerjasama RSUD Hadji Boejasin Dengan Kantor Pos Indonesia

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kerja Keras Tim SAR Temukan Helikopter Jatuh di Hutan Mantewe

TAGGED:BanjarmasinKanwil DJP KalseltengKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng)Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AS dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakanSyamsinar
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article DPRD Kalsel Banggar DPRD Kalsel Bahas Transfer Keuangan Daerah dengan DJPK Kemenkeu
Next Article rakordalev Pemprov Kalteng Perkuat Koordinasi Pembangunan Lewat Rakordalev Triwulan III 2025

Latest News

Bapelkes Kalsel
Bapelkes Kalsel Dorong Tenaga Kesehatan Terapkan Kompetensi Pelatihan di FKTP
KALIMANTAN SELATAN September 19, 2026
BEMKA
BEMKA Salurkan 3.000 Masker untuk Warga Palangka Raya
KALIMANTAN TENGAH September 19, 2026
5 Abad Banjarmasin
Sambut 5 Abad Banjarmasin, Pemkot dan Dunia Usaha Gelar Bakti Sosial
KALIMANTAN SELATAN September 19, 2026
Karhutla Masuk Radar Penegakan Hukum, Rudy Mas’ud Minta Kaltim Tak Lengah Hadapi El Nino
Karhutla Masuk Radar Penegakan Hukum, Rudy Mas’ud Minta Kaltim Tak Lengah Hadapi El Nino
KALIMANTAN TIMUR September 19, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?