lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH — Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi para kepala perangkat daerah di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Senin (03/11/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dandim 1013/Mtw, perwakilan Kapolres, staf ahli bupati, unsur Forkopimda, para camat, serta insan media.
Dalam laporannya, Kepala Diskominfosandi Barito Utara, H. Mochamad Ikhsan, AKS, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) bertajuk “Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik Menuju Indeks Informatif di Kabupaten Barito Utara.”
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Harapannya, Indeks Keterbukaan Informasi Publik Barito Utara dapat meningkat dari kategori belum informatif menjadi informatif,” ujar Ikhsan.
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Katriana, M.Si, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, serta Erwindy, S.STP, M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah.
Sambutan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, S.T., M.T., disampaikan oleh Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, ditegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan pemerintah menyampaikan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh perangkat daerah memiliki persepsi dan komitmen yang sama untuk menjadikan Barito Utara sebagai daerah dengan predikat informatif,” ujar Sekda Muhlis saat membacakan sambutan Bupati.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian penting dari reformasi birokrasi dan menjadi langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik.
“Keterbukaan informasi publik adalah tanggung jawab moral dan kelembagaan, bukan sekadar tugas teknis PPID,” tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif serta penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Mekanisme Penyediaan Data dan Informasi Publik antar perangkat daerah. Momentum ini menjadi komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dalam pengelolaan informasi publik menuju pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan informatif.
Editor : Tim Redaksi


