lenterakalimantan.com, TANJUNG – Sebanyak 44 paket plastik klip berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu-sabu disita dari seorang pria berinisial RS (39), warga Kelurahan Sulingan, Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa pelaku RS diamankan di kediamannya pada Selasa (25/11/2025).
Iptu Joko menyebut penangkapan ini berkat laporan warga yang menghubungi Pusat Panggilan Polri 110, menginformasikan bahwa kediaman pelaku sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Menanggapi laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong segera melakukan penyelidikan.
“Saat polisi mendatangi dan melakukan pemeriksaan di rumah RS, ditemukan barang bukti berupa 44 paket sabu-sabu siap edar yang diakui sebagai miliknya,” ujar Iptu Joko, Kamis (27/11/2025).
Di lokasi yang sama, ditemukan pula seorang pria berinisial FW (39), yang juga warga Sulingan. FW mengaku baru saja selesai mengonsumsi sabu-sabu yang ia beli dari pelaku RS.
Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita barbuk dari pelaku RS berupa 44 paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,75 gram, dua dompet, timbangan digital, dua pak plastik klip, ponsel, serta uang tunai Rp 250 ribu.
Sementara dari tangan palaku FW, polisi menyita bong atau alat isap sabu, dan pipet kaca berisi gumpalan sabu.
Terakhir, Iptu Joko Sutrisno menyampaikan imbauan kepada warga Tabalong, jika memerlukan bantuan Polisi atau ingin memberikan informasi, warga dapat menghubungi Pusat Panggilan Polri 110.
“Layanan ini dapat digunakan untuk informasi publik, serta melaporkan tindak pidana, pelanggaran, kecelakaan, bencana alam, atau gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
Menghubungi Pusat Panggilan Polri 110 tidak dikenakan biaya dari semua operator,” imbuhnya.
Editor : Rian


