lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) di Provinsi Kalimantan Tengah berlangsung sederhana namun penuh khidmat. Upacara dipimpin Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo di halaman Kantor Gubernur, Senin (1/12/2025).
Mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI Mewujudkan Indonesia Maju”, peringatan tahun ini menjadi momentum refleksi peran dan kontribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pembangunan bangsa.
“Selamat ulang tahun ke-54 kepada seluruh anggota KORPRI di mana pun Saudara bertugas,” ujar Wagub saat membacakan sambutan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh.
Wagub Edy turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi ASN yang lebih dari setengah abad menjaga komitmen dan loyalitas kepada negara. Ia menegaskan bahwa ASN kini dituntut menjadi motor penggerak transformasi digital pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan terpercaya.
Selain itu, seluruh anggota KORPRI diharapkan berperan aktif dalam mewujudkan agenda pembangunan nasional melalui ASTA CITA Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Wagub juga mengajak ASN di seluruh daerah untuk menghayati semangat KORPRI SIAGA melalui Delapan Tekad Kesiapsiagaan KORPRI.
Pertama, memperkuat persatuan dan soliditas korps. Kedua, menegakkan netralitas dan integritas ASN. Ketiga, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi. Keempat, menanamkan nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab.
Kelima, memastikan kesiapsiagaan ASN dalam penanggulangan bencana. Keenam, berperan dalam meningkatkan pendapatan negara dan daerah. Ketujuh, mengawal reformasi birokrasi.
“Kedelapan, jaga nama baik KORPRI dan ASN. KORPRI setia hingga akhir kepada negara,” tegas Wagub.
Pada momen peringatan tersebut, Wagub Edy bersama Plt. Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung menyerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada ASN yang telah mengabdi selama 10, 20, dan 30 tahun.
Pemprov Kalteng juga menyerahkan Surat Keputusan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan pegawai paruh waktu, serta memberikan hadiah kepada para pemenang lomba dalam rangka HUT ke-54 KORPRI.
Editor: Muhammad Tamyiz


