• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejari HSS Eksekusi Terpidana Korupsi SPP PNPM
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejari HSS Eksekusi Terpidana Korupsi SPP PNPM
BeritaDaerahHukumKALIMANTAN SELATAN

Kejari HSS Eksekusi Terpidana Korupsi SPP PNPM

Fra
Last updated: Desember 23, 2025 3:12 pm
Fra
Share
2 Min Read
Eksekusi
Tim Pidsus Kejari Hulu Sungai Selatan saat melaksanakan eksekusi dan menitipkan terpidana kasus SPP PNPM Kandangan ke Lembaga Pemasyarakatan Kandangan | Foto: FRA
SHARE

lenterakalimantan.com, KANDANGAN – Kasasi perkara korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mandiri Perdesaan) di Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dengan Terdakwa S akhirnya inkrah.

Sebelumnya, pada proses peradilan tingkat pertama di PN Tipikor Banjarmasin, terdakwa S mendapat sejumlah vonis. Salah satunya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer dan Subsider; sehingga Ia dibebaskan oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri HSS mengadakan upaya kasasi.

“Upaya kasasi tak sia- sia , Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang kami lakukan,” ujar Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, Kasi Pidsus Kejari HSS.

Menurutnya, amar putusan kasasi menyatakan: “Kabul kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri: – Terbukti dakwaan Subsidair Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP; – Pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.

Selanjutnya Tim Eksekusi Kejari HSS yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari HSS, Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, pada Senin (22/12/2025), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri HSS perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN-689/O.3.11/Fu.1/12/2025 melaksanakan Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8557 K/Pid.Sus/2025 atas Terdakwa S.

“Bahwa eksekusi terhadap terdakwa telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas II b Kandangan,” pungkas Kahfi.

Editor: Rizki

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Pemkab Batola Targetkan 95% Anak-anak mendapatkan PIN Polio

Ikuti Pentas PAI Segugus, SDN Kebun Bunga 5 Banjarmasin Juarai Lomba MTQ hingga Pidato

Dari Sertifikasi BNSP Hingga UHC 100 Persen, Tabalong Smart Diperkuat Disnaker dan Dinkes

Diskominfosantik Kalteng Gelar Bimtek Digital untuk Komunitas Informasi Masyarakat

DPRD Kalsel Dorong Realisasi Pokir

DKUMPP Banjar Lakukan Uji Takar MinyaKita di Gambut dan Kertak Hanyar. Ini Hasilnya

Suasana Ramadan, Bupati Aulia Kembali Lantik 83 Pejabat Lingkup Pemkab HST

Vario Eduride: Touring, Edukasi, dan Aksi Sosial untuk Pecinta Honda Vario

Pelajari Perencanaan Anggaran Pembangunan Multiyears, DPRD Tabalong Kunjungi DPRD Barut

Sturman Panjaitan Dorong Pemprov Kalsel Perkuat Pendampingan Perhutanan Sosial

TAGGED:eksekusiHulu Sungai SelatanKasasiLP KandanganSPP PNPM
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article BNNK Tanah Laut BNNK Tanah Laut Ungkap Rehabilitasi Narkoba Menurun Tahun 2025
Next Article Terminal Sinergi Polda Kalsel dan Organda dalam Pengecekan Armada

Latest News

Apel pagi
Kapolres Tanah Laut Sampaikan Arahan Penting Saat Apel Pagi kepada Personel
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Tahsinul Qur’an
Muslimat NU Bersama TP PKK dan DWP Batola Gelar Tahsinul Qur’an
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Saham AADI Direkomendasikan Speculative Buy, Berpeluang Menguat ke Rp10.800
Berita Maret 16, 2026
Praktik Serahkan KTP Saat Masuk Gedung Dinilai Berpotensi Langgar Perlindungan Data Pribadi
Berita Maret 16, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?