lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus pembunuhan yang dilakukan oknum anggota Polri berinisial MS (20) terhadap ZA (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan pidana yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kami atas nama Polda Kalimantan Selatan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan masyarakat atas kejadian ini. Tindakan tersangka tidak mencerminkan institusi Polri,” ujar Adam dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).
Adam menyampaikan, meskipun tersangka merupakan anggota Polri, penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa perlakuan khusus.
“Proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MS dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain proses pidana, Polda Kalsel juga memastikan penegakan sanksi internal melalui mekanisme kode etik dan disiplin Polri.
Pihaknya berharap proses penanganan perkara ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjadi pembelajaran bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan.
“Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Adam.
Editor: Rizki


