lenterakalimantan.com, PARINGIN — Jagad maya di Kabupaten Balangan diguncang oleh viralnya video syur sesama jenis berdurasi 42 detik.
Menyikapi kegaduhan tersebut, Polres Balangan bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang selebgram berinisial FB, yang diduga mengetahui atau ikut terlibat dalam penyebaran konten pornografi tersebut.
Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mewakili Kapolres Balangan AKBP, Yulianor Abdi, memastikan bahwa Sat Reskrim kini mendalami kasus tersebut secara intensif.
“Benar, selebgram berinisial FB sudah kami panggil dan periksa. Kasus ini masih dalam proses pendalaman untuk memastikan adanya unsur pelanggaran hukum,” ujar Eko, Jumat (12/12/2025).
Ramainya peredaran video tersebut membuat polisi mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat. Eko menegaskan bahwa memiliki, menyimpan, atau menyebarkan video syur berdurasi 42 detik itu adalah tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami mengingatkan siapa pun yang memiliki atau berniat menyebarkan video tersebut agar tidak melakukannya. Tidak ada manfaatnya sama sekali,” tegasnya.
Polres Balangan menekankan bahwa penyebaran konten pornografi merupakan tindak pidana serius, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
Dalam pernyataannya, Eko juga mengajak warga Balangan untuk lebih cerdas dalam bermedia sosial. Terutama menghadapi konten berbau pornografi yang dapat memicu kehebohan dan merugikan banyak pihak.
“Mari menjadi masyarakat yang bijak. Jangan hanya karena ikut-ikutan membagikan konten viral, malah terseret dalam perkara hukum,” tutupnya.
Editor: Rizki


