Sebagai langkah mitigasi, OJK terus memperkuat peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi penanganan laporan penipuan keuangan digital. Penguatan tersebut disertai dengan intensifikasi edukasi publik terkait keamanan bertransaksi di ruang digital.
“Kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk memutus mata rantai kejahatan siber keuangan,” tegas Parjiman.
BACA : Sepanjang 2025, OJK Catat 155 Kasus di Pasar Modal
Di sisi lain, OJK memastikan pengembangan inovasi keuangan digital tetap didorong agar berlangsung secara sehat, dengan menjunjung prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.
OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif terhadap tawaran investasi dan transaksi digital yang tidak memiliki legalitas jelas, serta segera melaporkan dugaan penipuan melalui kanal pengaduan resmi OJK atau pihak berwenang.
Editor : Tim Redaksi


