lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Banjarmasin melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Senin (6/1/2026) siang, di Aula PN Banjarmasin.
Kerja sama ini difokuskan pada penyediaan layanan hukum bagi masyarakat, khususnya melalui pengoperasian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan PN Banjarmasin.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua PN Banjarmasin, Chairil Anwar, S.H., M.Hum., bersama Ketua PBH PERADI Banjarmasin, Muhammad Rizky Hidayat, S.H., M.Kn., dengan disaksikan jajaran pengurus PBH PERADI Banjarmasin.
Ketua PN Banjarmasin, Chairil Anwar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum merupakan sarana penting bagi para pencari keadilan untuk dapat mengakses layanan pengadilan secara cuma-cuma.
Ia menegaskan, Posbakum merupakan bagian dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
“Posbakum ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Kami juga meminta agar program prodeo terus digaungkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembebasan biaya perkara di PN Banjarmasin,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PBH PERADI Banjarmasin, Muhammad Rizky Hidayat, menyambut baik kerja sama tersebut dan mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh PN Banjarmasin.
“Alhamdulillah, penandatanganan MoU telah dilaksanakan. Terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama yang terjalin selama ini,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Banjarmasin untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Posbakum.
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya yang tidak mampu, silakan menghubungi PBH PERADI Banjarmasin. Kami siap membantu,” tegasnya.
Ketua PERADI Banjarmasin, H. Edi Sucipto, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberadaan Posbakum akan sangat membantu masyarakat tidak mampu dan kelompok rentan agar dapat memperoleh hak-haknya di hadapan hukum.
Menurutnya, pemberian bantuan hukum bertujuan meringankan beban biaya perkara, memberikan kesempatan yang setara untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum, serta meningkatkan akses keadilan dan kesadaran hukum masyarakat.
“Dengan terbentuknya Posbakum ini, diharapkan masyarakat mendapatkan pencerahan dan penyuluhan hukum terkait hak dan kewajibannya,” jelas Edi Sucipto, yang juga Koordinator PERADI Wilayah Kalimantan dan Ketua DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan.
Editor: Rizki


