lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Penyelidikan kasus kebakaran Gedung Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi dihentikan kepolisian. Hasil pemeriksaan memastikan peristiwa tersebut tidak mengandung unsur kesengajaan.
Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, setelah seluruh rangkaian penyelidikan, termasuk uji laboratorium forensik, dinyatakan rampung.
Menurut Eru, pemeriksaan forensik dilakukan oleh Polda Jawa Timur lantaran fasilitas laboratorium di Kalimantan Selatan saat awal penyelidikan belum memadai.
“Hasil uji laboratorium sudah keluar dan menjadi dasar penghentian perkara,” ujar Eru, Senin (12/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui sumber api berasal dari korsleting listrik. Kondisi itu diperparah oleh keberadaan sejumlah kertas dan material mudah terbakar yang tersimpan di dalam gedung rektorat.
Selain itu, saat kebakaran terjadi, gedung rektorat ULM diketahui tengah menjalani proses renovasi. Aktivitas renovasi menyebabkan sejumlah dokumen akademik dipindahkan ke bagian gedung lain yang tidak direnovasi.
“Pemindahan dokumen-dokumen tersebut turut meningkatkan potensi kebakaran,” jelasnya.
Meski kebakaran mengakibatkan kerusakan cukup parah pada bangunan, Eru menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni disebabkan faktor teknis.
“Tidak ditemukan indikasi pembakaran yang disengaja. Kasus ini murni akibat gangguan teknis,” tegasnya.
Editor : Tim Redaksi











