lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial S, warga Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan SMKN 1 Perikanan Takisung RT 001 RW 001, Desa Takisung, Kecamatan Takisung, Minggu (22/2/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, Iptu M. Firmansyah Baso, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi mendalam guna memastikan kebenaran laporan.
“Setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di pinggir jalan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan.
“Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat kotor 264,02 gram dan berat bersih 260,48 gram,” jelasnya.
Komitmen Polres Tala Berantas Narkoba
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H.U. MTP yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Iptu Firmansyah menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta sebagai respons cepat atas informasi dari masyarakat.
“Polres Tanah Laut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Editor: Rizki


