lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan kegiatan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan kepada 39 pimpinan Bank Kalsel. Peserta terdiri atas jajaran direksi, seluruh kepala divisi, dan kepala cabang Bank Kalsel. Kegiatan tersebut berlangsung di Fugo Hotel, Banjarmasin.
Asistensi ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya pada tahun pertama pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
BACA JUGA : Kanwil DJP Kalselteng Kukuhkan Relawan Pajak 2026
Kegiatan bertujuan memberikan pendampingan langsung agar pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara Kanwil DJP Kalselteng dan Bank Kalsel dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan perpajakan.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin. Dalam sambutannya, ia menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi Coretax serta mengajak seluruh jajaran Bank Kalsel untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Kalselteng, Ganung Harnawa, menyampaikan apresiasi kepada Bank Kalsel atas kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Ia berharap jajaran direksi dan pimpinan unit kerja dapat menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga mampu menumbuhkan budaya patuh pajak di lingkungan kerja maupun masyarakat luas.
Dalam pelaksanaannya, tim penyuluh pajak memberikan penjelasan mengenai ketentuan umum pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, termasuk dokumen yang perlu dipersiapkan serta tata cara pengisian SPT melalui sistem Coretax.
BACA JUGA : Menteri Keuangan Lantik Pejabat di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara
Selain penyampaian materi, tim juga memberikan asistensi langsung kepada wajib pajak, mulai dari proses masuk ke sistem Coretax hingga penyampaian SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan asistensi berjalan tertib dan lancar. Ke depan, Kanwil DJP Kalselteng akan terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan melalui sistem perpajakan terbaru.
Sumber : Siaran Pers Kanwil DJP Kalselteng
Editor : Tim Redaksi


