• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kebijakan kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang dan pasca Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Capaian Ekonomi Tahun 2025, Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfit ri 2026, Diskon Tarif Transportasi, WFA, dan Bantuan Pangan yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ketentuan pelaksanaan WFA bagi pekerja/buruh akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang hadir pada kegiatan tersebut mengimbau kepada gubernur dan bupati/walikota untuk mendorong perusahaan di daerahnya agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan WFA pada tanggal yang telah ditetapkan.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu, antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik.

“Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli.

Menaker lebih lanjut mengatakan, selama pelaksanaan WFA, upah tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Kemudian, perusahaan dapat mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar produktivitas kerja tetap terjaga.

Konferensi pers ini turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Sumber : Biro Humas Kemnaker
Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Podsi
Musprov PODSI Kalteng Digelar, Bidik Kebangkitan Prestasi Dayung Menuju PON 2028
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta Dicopot, Diganti Irjen Pol Teddy Minahasa 

Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Pertemuan dengan USAID, Menteri AHY Bicara Target Pendaftaran Tanah dan Keberlanjutan Pembangunan Indonesia

Serahkan Sertipikat di Kudus, Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Redistribusi Tanah yang Produktif dan Berkeadilan

Momen Bersejarah! Presiden Prabowo Lantik Ratusan Kepala Daerah Se-Indonesia

Kemeriahan Berkah Cinta Ramadan, MNCTV Hadirkan Konser Musik Spesial ‘Road To Kilau Raya Ungu X Siti Nurhaliza

CIMB Niaga Syariah Luncurkan Fitur Daftar Haji Online Lewat OCTO Mobile

Kementerian ATR/BPN Terus Percepat Langkah untuk Sertipikasi Tanah Wakaf di Indonesia

Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Potensi Kerugian Rp5,71 Triliun, Menteri AHY Raih Penghargaan Outstanding in Land Law Enforcement

Buntut Antigent Bekas, Erick Tohir Pecat Direksi Kimia Farma

TAGGED:Kemnaker
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bank Kalsel Direksi Bank Kalsel Laporkan SPT Tahunan melalui Coretax
Next Article Borneo Indobara Dukung Green Mining, Gaya Makmur Tractors dan Gaya Makmur Mobil Serahkan 156 Unit Armada Listrik XCMG ke Borneo Indobara

Latest News

Joni Gultom
Juni Gultom Terpilih Pimpin PODSI Kalteng, Targetkan Kebangkitan Dayung dan Kejayaan di PON
KALIMANTAN TENGAH Mei 14, 2026
IPM
Komitmen Tingkatkan IPM, Pemkab Tala Siapkan Beasiswa Berjenjang dari Dasar hingga Pascasarjana
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
SMK-PP
Pesan Bupati Tala untuk Alumni SMK-PP Pelaihari: Pertanian adalah Peluang Masa Depan
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
Inovasi
Bupati Tanah Laut Tantang ASN Lahirkan Inovasi Pelayanan Publik di Tengah Efisiensi Anggaran
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?