• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 150 Surat Paksa, Tunggakan Pajak Capai Rp47,8 Miliar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 150 Surat Paksa, Tunggakan Pajak Capai Rp47,8 Miliar
Hukum & Peristiwa

Kanwil DJP Kalselteng Terbitkan 150 Surat Paksa, Tunggakan Pajak Capai Rp47,8 Miliar

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Kanwil DJP Kalselteng
Petugas Kanwil DJP Kalselteng menyerahkan surat paksa kepada salah satu wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, Jumat (13/2/2026). Foto: Kanwil DJP Kalselteng
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menerbitkan 150 surat paksa dengan total nilai tunggakan pajak sebesar Rp47.819.174.302 pada Jumat (13/2/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Penerbitan surat paksa tersebut merupakan tindak lanjut terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya setelah diterbitkan Surat Teguran. Kegiatan penagihan dilakukan secara serentak oleh 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Di wilayah Kalimantan Selatan, total 81 surat paksa diterbitkan dengan nilai tunggakan sebesar Rp29.768.547.112. Rinciannya, KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan 15 surat paksa, KPP Pratama Banjarbaru 14 surat paksa, KPP Pratama Barabai 23 surat paksa, KPP Pratama Batulicin 16 surat paksa, KPP Pratama Tanjung 5 surat paksa, serta KPP Madya Banjarmasin 8 surat paksa.

BACA JUGA : Menteri Keuangan Lantik Pejabat di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara

Sementara itu, di wilayah Kalimantan Tengah diterbitkan 69 surat paksa dengan nilai tunggakan Rp18.050.627.190. Rinciannya, KPP Pratama Palangkaraya menerbitkan 26 surat paksa, KPP Pratama Sampit 24 surat paksa, KPP Pratama Pangkalanbun 12 surat paksa, dan KPP Pratama Muara Teweh 7 surat paksa.

Pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, mengatakan sebelum menempuh langkah penegakan hukum, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.

“Penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif dilakukan. Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif maupun tindakan penagihan,” ujarnya.

BACA JUGA : Kanwil DJP Kalselteng: Belanja APBN Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kalsel Hingga Akhir 2025

Ia menambahkan, apabila setelah penyampaian surat paksa wajib pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, maka akan dilakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan hingga pelelangan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP berharap peningkatan kepatuhan pajak dapat menjaga stabilitas penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional serta menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.

Sumber : Siaran Pers Kanwil DJP Kalselteng
Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Dua Rumah di Kelurahan Agung Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Haji Aftahuddin Pastikan Takaran MinyaKita di Kalsel Aman

Dua Penjaga Malam Jual Sabu di Ringkus Polisi

Kebakaran di Kompleks AMD Permai Banjarmasin, 1 Rumah dan Mobil Hangus

Berkenalan dengan Atlet Binaragawati Asal Kaltim, Siska Berikan Tips Miliki Badan Kekar

Sidang Dugaan Suap di Dinas PUPR Kalsel, Saksi Akui Serahkan Uang ke Terdakwa

Kapolresta Banjarmasin Resmi Buka Operasi Zebra Intan 2024

Legislator Suripno Sumas Bangkitkan Semangat Gotong Royong Melalui Sosrev Pancasila

Teknisi Trio Motor Asal Amuntai Raih Juara 1 Nasional AHM Technical Skill Contest 2025

Kejagung Memeriksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kasus HKN, Penyidik Tunggu Saksi Ahli

TAGGED:8 MiliarAnton Budhi SetiawanBanjarmasinKanwil DJP KalseltengKanwil DJP Kalselteng Terbitkan 150 Surat PaksaKepala Kanwil DJP KalseltengPajaktunggakan pajakTunggakan Pajak Capai Rp47
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Dua Tahun Naik Tajam, SPBE Kaltim Jadi Bukti Seriusnya Reformasi Digital
Next Article Antisipasi Lonjakan Harga, Pemprov Kaltim Turun Langsung Awasi Bahan Pokok

Latest News

Kejari Kapuas Juara Lomba PES, Ajang Silaturahmi OPD di Expo 2026
Berita April 9, 2026
gerakan tanam
Wabup Tala Apresiasi Gerakan Tanam Serempak, Petani Didorong Lebih Sejahtera
KALIMANTAN SELATAN April 9, 2026
agung
Dua Rumah di Agung Diamuk Api, Polres Tabalong Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
KALIMANTAN SELATAN April 9, 2026
bapperida
Bapperida Kalteng Matangkan Rancangan Akhir Renja PD 2027, Sinkronkan Prioritas Daerah dan Nasional
KALIMANTAN TENGAH April 9, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?