lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (25/4/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mier Simanjuntak, SH menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Devi Triono, Direktur CV Cipta Perdana. Perusahaan tersebut diketahui mengerjakan proyek pembangunan pemakaman tokoh masyarakat senilai Rp9,8 miliar.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto, SH, Devi mengaku memberikan uang sebesar Rp60 juta kepada terdakwa Yulianti Erlina.
“Waktu itu saya ditelepon oleh Aris, katanya saya saja yang belum memberikan,” ujar Devi di persidangan.
BACA JUGA : Tersulut Emosi Lama, Pria Tua di Kapuas Aniaya Tukang Bangunan Pakai Airsoft Gun
Selain Devi, saksi lain yang dihadirkan adalah Wahyu Buyung Ramadhan, sopir terdakwa Akhmad Sulhan. Wahyu mengaku pernah diminta Akhmad Sulhan untuk mengantarkan uang kepada terdakwa Agustya Febri dan H Akhmad. Jumlah uang yang diantarkan bervariasi, bahkan mencapai miliaran rupiah. Namun, Wahyu mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut.
Menanggapi kesaksian Wahyu, terdakwa Akhmad Sulhan menyatakan bahwa uang dalam rekening Wahyu digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Itu untuk beli tiket, baju, dan persiapan keberangkatan saya, bukan untuk menampung uang,” ucapnya.
Ia juga membantah keterlibatan dalam penyerahan uang Rp2 miliar untuk pembangunan masjid di Martapura. Menurutnya, uang tersebut berasal dari Irhamsyam dan merupakan dana dari BAZNAS.
Terdakwa Yulianti pun menolak tuduhan bahwa ia meminta fee dari proyek-proyek tersebut. Sementara Agustya Febri dan H Akhmad membantah menerima uang, dan menyebut bahwa dana yang diserahkan Buyung hanyalah titipan.












