JPU Mier Simanjuntak mengatakan bahwa keterangan para saksi mulai mengungkap adanya aliran dana yang berhubungan dengan proyek-proyek Dinas PUPR Kalsel.
“Beberapa saksi telah mengakui memberikan uang, yang tentu berkaitan dengan proyek yang mereka kerjakan,” ujar Mier usai sidang.
JPU merencanakan akan memanggil sekitar 15 saksi tambahan dalam sidang berikutnya.
BACA JUGA : Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap Kasus Pengoplosan Pupuk Ilegal di Banjarbaru
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pemenangan tiga proyek besar oleh dua terdakwa sebelumnya, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang kini telah divonis. Proyek tersebut adalah pembangunan kolam renang senilai Rp9 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola senilai Rp23 miliar.
Diduga, Akhmad Sulhan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kalsel, meminta fee sebesar Rp1 miliar dari proyek-proyek tersebut melalui Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlina. Uang kemudian diserahkan dan ditemukan di dalam mobil milik Yulianti dalam sebuah pertemuan di Rumah Makan Kampung Kecil, Banjarbaru yang kemudian menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (pihak swasta), Akhmad Sulhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlina (Kabid Cipta Karya), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), serta H Akhmad (pengurus rumah tahfidz).
Proyek-proyek yang menjadi objek gratifikasi tersebut meliputi:
Gedung Samsat Terpadu (Rp22,26 miliar) oleh PT Haryadi Indo Tama (HIU),
Lapangan sepak bola (Rp23,24 miliar) oleh PT Wismani Kharya Mandiri (WKM),
Kolam renang (Rp9,17 miliar) oleh CV Bangun Banua Bersama (CBB).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), beberapa perusahaan pemenang tender diduga terafiliasi dengan Yulianti Erlina.
Editor : Tim Redaksi


