lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer dan jaringan server.
Saat ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebelum mengumumkan penetapan tersangka.
“Kita akan segera menetapkan tersangkanya apabila hasil audit terkait perhitungan kerugian keuangan negara sudah keluar,” ujar Kepala Kejari Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto, Kamis (2/12/2026).
Eko mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan tim auditor guna mempercepat proses penghitungan kerugian negara.
Sebelumnya, penyidik Kejari Banjarmasin mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek belanja sewa komputer dan jaringan server di Dinas Pendidikan setempat. Pendalaman dilakukan melalui pengumpulan alat bukti dan dokumen pendukung.
Penyidik menduga terjadi pelanggaran dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kejari menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Editor : Tim Redaksi


