lenterakalimantan.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli meminta pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan sopir sebagai pekerja informal di sektor transportasi memanfaatkan penyesuaian atau diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli usai menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut Menaker, kebijakan itu diharapkan dapat memperluas perlindungan bagi pekerja platform yang setiap hari bekerja di ruang publik dan menghadapi berbagai risiko di jalan.
BACA JUGA : Menaker Ingatkan Generasi Muda: Tanpa Skill, Risiko Tersisih dari Dunia Kerja
Pemerintah, lanjutnya, telah menginisiasi kebijakan perlindungan bagi pekerja platform melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal di sektor transportasi, seperti pengemudi dan kurir online.
Ia menjelaskan, iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapat potongan 50 persen, sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan. Dengan iuran yang lebih ringan, pemerintah berharap semakin banyak pekerja platform terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden Prabowo,” ujar Yassierli.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pekerja platform menyampaikan tiga aspirasi utama terkait keadilan dan transparansi dalam ekosistem kerja platform.
Pertama, mereka meminta agar Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini lebih berkeadilan, berbasis pada pendapatan selama setahun terakhir, dengan nominal lebih besar dan cakupan penerima lebih luas.
Kedua, mereka mendorong transparansi terhadap formula dan potongan bagi hasil. Ketiga, mereka meminta perusahaan platform lebih memperhatikan aspek perlindungan bagi mitra kerja perempuan.
“Tadi kita sudah berdialog dan saya mencoba menangkap aspirasi dari mereka. Kita sangat paham tantangan dan kondisi yang mereka hadapi saat ini,” kata Yassierli.
BACA JUGA : Menaker Dorong BLK Kawal Lulusan hingga Terserap Dunia Kerja
Selain itu, aliansi pekerja juga meminta agar payung hukum bagi pekerja platform segera diterbitkan guna memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan.
“Terima kasih teman-teman semua. Ini aspirasi yang menurut kami penting dan insyaallah akan kami tindak lanjuti,” pungkas Yassierli.
Sumber : Biro Humas Kemnaker
Editor : Tim Redaksi












