lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya delapan pelanggaran yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam kasus gagal bayar yang menjerat perusahaan pendanaan tersebut. Regulator menilai, rangkaian pelanggaran itu mengindikasikan adanya unsur tindak pidana.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan temuan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Gedung DPR, Kamis (15/1/2026) lalu.
Pelanggaran pertama yang diidentifikasi OJK adalah penggunaan data peminjam riil untuk membentuk proyek fiktif yang dijadikan dasar penghimpunan dana baru. Data tersebut digunakan sebagai underlying seolah-olah terdapat proyek pembiayaan yang sah.
BACA JUGA : OJK Resmi Izinkan Bank Kalsel Beroperasi sebagai Bank Devisa
Selain itu, DSI juga mempublikasikan informasi yang tidak benar melalui situs resmi untuk menarik minat pemberi dana (lender). Pelanggaran lainnya adalah penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender guna memancing partisipasi masyarakat.
OJK turut menemukan penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari rekening escrow, penyaluran dana lender ke perusahaan terafiliasi, serta pemanfaatan dana yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain. Praktik tersebut mencakup penggunaan dana lender untuk menutup pembiayaan macet dan penyampaian laporan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“Dari keseluruhan temuan tersebut, kami melihat adanya indikasi fraud atau tindak pidana,” ujar Agusman.
Atas temuan itu, OJK telah melaporkan kasus DSI ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 serta menjatuhkan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha. OJK juga berencana melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang terhadap pengurus DSI serta memeriksa kantor akuntan publik yang digunakan perusahaan. Jika kewajiban tidak dipenuhi dan proses pidana tidak berjalan tuntas, OJK membuka opsi pengajuan gugatan perdata.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pola pengelolaan dana DSI mengarah pada skema ponzi. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut kesimpulan tersebut diperoleh dari analisis transaksi periode 2021-2025.
Menurut PPATK, sepanjang periode tersebut DSI menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 7,478 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp 6,2 triliun telah dikembalikan dalam bentuk imbal hasil, sehingga masih terdapat selisih sekitar Rp 1,2 triliun yang belum dikembalikan.
BACA JUGA : OJK Catat Kejahatan Sektor Keuangan Capai Rp9 Triliun
PPATK menemukan, dari selisih dana tersebut Rp 167 miliar digunakan untuk biaya operasional, Rp 796 miliar disalurkan ke perusahaan terafiliasi pengurus DSI, serta Rp 218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
Sebagai langkah pencegahan, PPATK telah memblokir 33 rekening DSI sejak 18 Desember 2026 dengan total saldo sekitar Rp 4 miliar.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, menyatakan gagal bayar dipicu oleh tekanan kondisi ekonomi dan bisnis yang berdampak pada kemampuan borrower memenuhi kewajibannya. Hingga berita ini ditulis, manajemen DSI belum memberikan tanggapan atas temuan OJK dan PPATK.
Sumber : Tempo.co
Editor : Tim Redaksi


