lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam hal perjalanan ke luar negeri. Aturan ini ditegaskan tanpa pengecualian, termasuk bagi ASN yang sedang menjalani cuti.
Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menekankan bahwa setiap ASN yang berencana bepergian ke luar negeri wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang. Ketentuan tersebut berlaku baik untuk perjalanan dinas maupun keperluan pribadi.
Menurutnya, status cuti tidak menghapus kewajiban ASN untuk tetap tunduk pada aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai aparatur negara.
“Meski sedang cuti, ASN tetap terikat aturan. Izin resmi tetap harus dipenuhi sebagai bentuk kepatuhan terhadap tata kelola pemerintahan,” ujarnya pada Kamis, 26 Maret 2026.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan sikap tegas pemerintah daerah terhadap potensi pelanggaran. ASN yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dipastikan akan dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah menjaga kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi. Pemerintah Kota Banjarmasin berharap para ASN tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga menunjukkan sikap profesional dan menjadi contoh bagi masyarakat.
Ia menambahkan, penerapan disiplin bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen yang harus dijalankan secara konsisten tanpa pengecualian.
Editor: Muhammad Tamyiz


