• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: CALS Gugat Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG ke MK
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home CALS Gugat Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG ke MK
BeritaNasional

CALS Gugat Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG ke MK

Muhammad Tamyiz
Muhammad Tamyiz
Share
3 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Sejumlah dosen, guru besar, dan peneliti hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut diajukan dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026. Intinya, CALS menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

CALS menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan, dikurangi, maupun dibebani untuk program di luar fungsi utama pendidikan. Menurut mereka, pembiayaan pendidikan merupakan mandat konstitusi yang harus dijalankan secara utuh, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan inti proses belajar-mengajar.

“Memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari makna Pasal 31 ayat (4) UUD 1945,” demikian pernyataan dalam siaran pers tersebut.

Dalam aturan tersebut, negara diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan. Namun, CALS menilai yang perlu dijaga bukan hanya besaran angkanya, melainkan juga kemurnian tujuan penggunaannya.

Selain itu, mereka juga menyoroti kewenangan pemerintah dalam mengelola anggaran. Menurut CALS, kewenangan tersebut tidak boleh terlalu luas tanpa batas yang jelas, terutama jika berdampak pada arah pendidikan nasional, pengawasan DPR, serta partisipasi publik.

Titi Anggraini, salah satu pemohon pihak terkait, menekankan pentingnya pengujian ini untuk menjaga kepatuhan terhadap konstitusi.

“Pengujian ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujarnya.

Senada, Dhia Al Uyun menegaskan bahwa ketentuan 20 persen anggaran pendidikan tidak dapat ditafsirkan secara longgar.

“Anggaran tersebut adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan dan tidak boleh mengurangi alokasi kegiatan belajar-mengajar,” katanya.

Sementara itu, Yance Arizona menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar warga negara.

“Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus, pemerintah justru menghambat kemampuannya sendiri dalam memenuhi hak dasar tersebut,” ujarnya.

Melalui permohonan ini, CALS menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan menyangkut perlindungan konstitusi dan masa depan pendidikan nasional.

Mereka berharap Mahkamah Konstitusi menerima permohonan tersebut dan menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus tetap dilindungi sesuai amanat konstitusi serta tidak digunakan untuk membiayai program MBG.

Terpopuler

IKADIN Banjarmasin
IKADIN Banjarmasin Perpanjang Kerja Sama dengan Fakultas Syariah UIN Antasari
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Warga Sungai Andai Diamankan Polisi

Giliran Pegawai BKPP Disperpursip, Diknas dan BP2RD Ikuti Tes Urine

Hasto dan Ribuan Kader PDIP Kalsel Gunakan Pakaian Hitam Saat Rakerda IV, Ini Maknanya

Kalteng Jadi Provinsi Tercepat Keempat Bentuk Posbankum, Gubernur Apresiasi Langkah Menkum

Banjir di HSU Meluas

Pasar Batuah Martapura Sepi, Pedagang Banyak Gulung Tikar Akibat Peralihan ke Belanja Online

Inovasi Gerakan Sedekah Sampah, Bupati Aulia Apresiasi DLHP HST

HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Warga Desa Sungai Seluang Pasar Adu Ketangkasan

Komitmen Selesaikan Persoalan Aset TNI, Menteri Nusron Serahkan Sertifikat Tanah untuk Puslatpur TNI AD Terluas se-Asia

Rumah dan 2 Unit Sepeda Motor Ludes Terbakar di Tanah Laut

TAGGED:CALSJAKARTAMBG
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Menaker Menaker: Hubungan Industrial Harus Dibangun atas Dasar Kepedulian
Next Article musrenbang Musrenbang RKPD 2027 Dimulai, Gubernur Kalteng Tekankan Perencanaan Terukur dan Berdampak

Latest News

LBH Antang Damang
Pemprov Kalteng Dukung LBH Antang Damang, Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat
KALIMANTAN TENGAH April 22, 2026
jikamaka
Dukung Program 15 Ribu Tenaga Terampil, Bupati Tabalong Resmikan Galeri UMKM Jikamaka Ampuh
KALIMANTAN SELATAN April 22, 2026
nonsubsidi
Harga LPG Nonsubsidi di Martapura Naik Mendadak, Agen Mengaku Belum Terima Informasi
KALIMANTAN SELATAN April 22, 2026
ahmad fikri
[OPINI] Ahmad Fikri Assegaf dan Harapan Pembaruan PERADI RBA
Opini April 22, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?