lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan inovasi Fasilitasi Kemitraan Peluang Usaha Mendukung Tabalong Smart atau “Si Relung Smart”.
Inovasi berbasis aplikasi itu diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal agar dapat bermitra dengan penanam modal/investor berskala Usaha Besar.
Kepala Bidang Perencanaan Penanaman Modal dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Tabalong, Ruzaida Fitriani, mengatakan Si Relung Smart adalah upaya Pemerintah untuk memberikan layanan fasilitasi ataupun pendampingan untuk mempertemukan pelaku Usaha Besar dengan UMKM lokal.
“Diharapkan membantu UMKM di Kabupaten Tabalong menjadi semakin berkembang. Baik dari akses permodalan, maupun upaya memperluas pasarnya,” kata Ruzaida.
Selain itu, akan terjadi pemberdayaan ekonomi dan transfer ilmu melalui pembinaan manajemen dan teknologi dari perusahaan besar ke UMKM. Sehingga akan melahirkan produk UMKM yang berkualitas serta berkelanjutan.
Sebaliknya, perusahaan besar membutuhkan kepastian bahan baku yang nanti akan membuka peluang dari sektor lain.
“Jadi ini semacam upaya kita untuk membantu meningkatkan perekonomian di daerah (perdesaan), melalui kolaborasi antara usaha besar baik di dalam maupun di luar negeri dengan UMKM yang ada di Kabupaten Tabalong,” tegasnya.
Inovasi Mudah Berbasis Link
Si Relung Smart dibuat dengan sistem barcode/link yang dapat diakses oleh para kepala desa untuk memberikan informasi berbagai jenis usaha yang berpotensi besar dikembangkan dan berkelanjutan yang ada di wilayah desanya masing-masing.
Kemudian, pemangku kebijakan seperti investor/calon investor besar dapat mengakses barcode/link tersebut guna melihat informasi yang diperlukan terkait peluang usaha yang dapat dimitrakan sesuai sektor usahanya.
“Ini tentunya menjadi salah satu pilihan yang menarik dalam upaya memberikan informasi penanaman modal kepada investor maupun calon investor. Dari data yang tersedia di desa tersebut, maka dapat dikaji lebih dalam lagi jenis usaha yang berpeluang untuk dimitrakan dengan usaha besar,” kata Ruzaida.
Namun, hal itu juga harus sejalan dengan berbagai regulasi yang berlaku di daerah, khususnya terkait pengaturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga ke depan, diharapkan dapat mendukung pelayanan yang baik dan memuaskan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha/investor ataupun calon investor.
Si Relung Smart dan Payung Hukumnya
Si Relung Smart dikatakan sejalan dengan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah.
Di antaranya menyatakan bahwa untuk meningkatkan realisasi investasi dan pemerataan kemitraan di bidang penanaman modal adalah dengan mengoptimalkan pemberian manfaat kepada masyarakat setempat, serta memprioritaskan penyandang disabilitas.
“Karena itu diupayakan langkah lebih maksimal dari Pemerintah Daerah khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabalong, terkait peluang kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan UMKM di Kabupaten Tabalong ini,” tutup Ruzaida.
Editor: Rizki


