lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi, Muhammad Syarifuddin, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel, di Auditorium BPK RI Banjarbaru, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Adriyanto, disertai penandatanganan berita acara.
Penyampaian LKPD Unaudited ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk diperiksa oleh BPK.
“Mudahan LKPD kita nanti rapi semua dan mendapat penilaian yang baik,” ujar Gubernur Muhidin usai penyerahan, bersama para bupati dan wali kota se-Kalsel.
BACA JUGA: Bernilai Fantastis! Pemprov Kalsel Teken Kontrak Pembangunan Jembatan Penghubung Batulicin-Kotabaru
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengajak para kepala daerah untuk menyusun program rutin berupa bimbingan teknis pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah dengan pendampingan dari BPK RI.
Selain itu, Gubernur menginformasikan program Komponen Cadangan (Komcad) dari Kementerian Pertahanan yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota dengan kuota sebanyak 50 peserta.
Komcad merupakan program sukarela yang melibatkan warga negara, sumber daya, serta sarana dan prasarana nasional untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara, yakni TNI.
Namun, Gubernur mempertanyakan kemungkinan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasta untuk membiayai kegiatan Komcad selama dua bulan, mengingat anggaran tersebut belum tersedia dalam APBD murni.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Adriyanto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terinci LKPD Tahun 2025 akan dilaksanakan selama 28 hari kerja, mulai 25 April hingga 2 Mei 2026, sebelum hasilnya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
BACA JUGA: Haul ke-220 Datu Kalampayan Dipadati Jemaah, Wagub Kalsel Ajak Teladani Ajaran Ulama
Menurutnya, pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Pemeriksaan ini juga untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penyerahan LKPD turut dilakukan oleh seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan, serta dihadiri sekretaris daerah dan kepala inspektorat kabupaten/kota.
Editor: Tim Redaksi


