• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Jelang Tenggat THR 2026, Ombudsman Soroti Indikasi Maladministrasi
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Jelang Tenggat THR 2026, Ombudsman Soroti Indikasi Maladministrasi
Nasional

Jelang Tenggat THR 2026, Ombudsman Soroti Indikasi Maladministrasi

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Ombudsman
Kantor Ombudsman RI. Sumber Foto: Nett
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Menjelang batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Ombudsman RI menemukan berbagai indikasi maladministrasi berdasarkan hasil monitoring di 11 provinsi sepanjang Maret 2026.

Temuan tersebut mencakup persoalan pada level kebijakan, implementasi di lapangan, pengelolaan pengaduan, hingga aspek makro pelayanan publik.

Ombudsman mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, agar tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam memastikan pembayaran THR kepada pekerja dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

Pada aspek kebijakan, Ombudsman menilai instrumen regulasi masih lemah karena hanya berbentuk surat edaran menteri yang memiliki daya ikat terbatas. Selain itu, ditemukan ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan dan regulasi perizinan, serta minimnya kewenangan pemerintah daerah dalam implementasi perizinan di sektor ketenagakerjaan, khususnya di wilayah industri padat di Pulau Jawa.

Di tingkat implementasi, Ombudsman mengidentifikasi dua persoalan utama, yakni belum adanya standar operasional prosedur (SOP) terpadu dalam penanganan pelanggaran THR serta terbatasnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang hanya bersifat pembinaan tanpa daya paksa.

“Ketiadaan SOP membuat penanganan kasus sangat bergantung pada diskresi masing-masing pejabat daerah,” kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Dalam pengelolaan pengaduan, Ombudsman juga menemukan sejumlah kendala, antara lain belum optimalnya pemutakhiran data di beberapa daerah seperti Provinsi Jambi, tidak adanya standar waktu penyelesaian pengaduan di Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor, serta belum terintegrasinya posko pengaduan daerah dengan sistem nasional.

Pada tataran makro, Ombudsman mencatat praktik maladministrasi yang masih terjadi, seperti penundaan pembayaran THR, pembayaran secara dicicil yang melanggar aturan, serta tidak diterbitkannya nota pemeriksaan bagi perusahaan pelanggar.

Menurut Robert, praktik tersebut telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025 dengan total 652 pengaduan. Sementara pada 2026, terdapat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi tunggakan jika tidak segera ditindaklanjuti.

Menanggapi temuan itu, Ombudsman meminta pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, mengintegrasikan sistem posko pengaduan THR, serta menambah dukungan anggaran untuk pengawasan ketenagakerjaan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin pemenuhan hak pekerja sekaligus mendorong praktik bisnis yang adil.

Sumber: Rilis
Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Kartini Hebat Banjarbaru
Kartini Hebat Banjarbaru Gaungkan Pelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Gaharu
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Menteri Nusron Bertemu Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT: Perkuat Kolaborasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang

OJK Denda Pegiat Media Sosial Rp5,35 Miliar dan Tiga Pihak Manipulasi Saham

Pastikan Perlindungan Konsumen, OJK Terus Pantau Aduan Pinjol dan KoinP2P

Kementerian ATR/BPN Gelar Kick-off Proyek ILASP, Menteri Nusron: Samakan Persepsi dan Perkuat Komitmen

Dewan Pusat Sebut IKN Nusantara Era Baru Pembangunan Indonesia

Ekspos Manajemen Talenta ASN ke BKN RI, Bupati Tabalong Tegaskan Komitmen Birokrasi Berbasis Merit

Menaikkan Kelas UMKM Yogyakarta “Sibakul Jelajah Nusantara” Hadir di Kalsel

Whatsapp Down, Pengguna Tidak Bisa Berkirim Pesan

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertifikat Hak Pengelolaan kepada PT KAI, Selamatkan Aset Negara Senilai Rp. 480 Miliar

Syarat Pilkada Diudah, Cagub Tanpa Kursi DPRD Bisa Diusung

TAGGED:Anggota Ombudsman RIBerita OmbudsmanJAKARTAJelang Tenggat THR 2026lenterakalimantancomMaladministrasiOmbudsmanOmbudsman RIOmbudsman Soroti Indikasi MaladministrasiRobert Na Endi Jaweng
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Gubernur Kalsel Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Gubernur Kalsel Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK
Next Article Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta, Senin (30/03/2026). Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Latest News

EKRAF dan Pokdarwis Sungai Tiung
EKRAF dan Pokdarwis Sungai Tiung Dorong Pumpung Cempaka Jadi Kawasan Wisata Living Museum
KALIMANTAN SELATAN Mei 22, 2026
Pemerkosaan
Polres Tanah Laut Ungkap Kasus Pemerkosaan, Pelaku Ditangkap di Surabaya
KALIMANTAN SELATAN Mei 22, 2026
Talkshow
Dekranasda Kalteng Perkuat Pelestarian Wastra Lewat Festival dan Talk Show
KALIMANTAN TENGAH Mei 22, 2026
Pasokan
Pasokan Tersendat, Pemkab Tabalong Gelar Pasar Murah Jelang Iduladha
KALIMANTAN SELATAN Mei 22, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?