• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Puluhan Advokat Ajukan Uji Materiil ke MK
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Puluhan Advokat Ajukan Uji Materiil ke MK
KALIMANTAN SELATAN

Puluhan Advokat Ajukan Uji Materiil ke MK

Fra
Fra
Share
4 Min Read
Dr. Ali Murtadlo, S.H., M.H. dan Nawaz Syarif, S.H. advokat dari Provinsi Kalimantan Selatan
Dr. Ali Murtadlo, S.H., M.H. dan Nawaz Syarif, S.H. advokat dari Provinsi Kalimantan Selatan
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN  —  Puluhan advokat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan  pasal 1 angka 22 jo. Pasal 151 ayat (2) huruf b dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Data didapat ada sekitar 33 Advokat dari 29 Provinsi di Indonesia yang mengajukan gugatan ke MK,  dua di antaranya merupakan advokat perwakilan Kalimantan Selatan yakni, Dr. Ali Murtadlo, S.H., M.H. dan Nawaz Syarif, S.H.

Pengujian terhadap dua pasal tersebut dinilai penting sebagai upaya mempertegas posisi advokat sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindarkan kebingungan masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh pendampingan hukum yang profesional dan berkompeten.

Para pemohon menilai bahwa ketentuan yang diuji berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya ambiguitas dalam definisi advokat. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada praktik peradilan pidana di Indonesia, khususnya terkait siapa yang berwenang memberikan bantuan hukum kepada tersangka maupun terdakwa dalam proses persidangan.

Dr. Ali Murtadlo, S.H., M.H. yang telah lama berpraktik sebagai advokat, menegaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang dibentuk melalui proses yang panjang dan memiliki standar yang jelas.

“Advokat merupakan profesi yang dibentuk melalui proses panjang serta memiliki standar kompetensi, kode etik, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Karena itu, peran advokat dalam sistem peradilan pidana harus dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Ali Murtadlo, kejelasan mengenai definisi advokat sangat penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum.

Ia menilai bahwa jika regulasi tidak memberikan batasan yang jelas mengenai siapa yang berhak memberikan bantuan hukum di persidangan, maka masyarakat berpotensi mendapatkan pendampingan hukum dari pihak yang tidak memiliki kualifikasi advokat.

Ia menambahkan bahwa advokat sebagai profesi penegak hukum telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Advokat yang mensyaratkan pendidikan profesi, pengangkatan oleh organisasi advokat, serta pengambilan sumpah di pengadilan tinggi.

Oleh karena itu, menurutnya, ketentuan dalam hukum acara pidana seharusnya selaras dengan pengaturan tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan dalam praktik di lapangan.

“Jika tidak ada kejelasan mengenai siapa yang dapat bertindak sebagai pemberi jasa hukum di persidangan, maka hal itu berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan. Mereka bisa saja mendapatkan pendampingan hukum dari pihak yang tidak memiliki kompetensi maupun tanggung jawab profesi sebagaimana advokat,” kata Ali.

Ia juga menekankan bahwa pengajuan uji materiil ini bukan semata-mata untuk kepentingan profesi advokat, melainkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh bantuan hukum dari pihak yang benar-benar memiliki kompetensi dan legitimasi yang sah.

Nawaz Syarif, S.H. menambahkan bahwa pengajuan uji materiil ini juga merupakan bentuk tanggung jawab moral profesi advokat dalam menjaga kualitas pendampingan hukum bagi masyarakat.

Menurut Nawaz, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum berhak mendapatkan pendampingan dari advokat yang memiliki standar profesional yang jelas.

Tanpa adanya kejelasan mengenai kualifikasi tersebut, dikhawatirkan masyarakat justru memperoleh pendampingan hukum yang tidak profesional dan berpotensi merugikan hak-hak mereka dalam proses peradilan.

Karena itu, para pemohon menilai bahwa pengujian konstitusional terhadap ketentuan dalam KUHAP ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan pidana dilakukan oleh pihak yang memiliki kualifikasi sah sebagai advokat.

Melalui permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tersebut, para advokat berharap adanya penafsiran konstitusional terhadap norma-norma yang dipersoalkan sehingga dapat memberikan kepastian hukum, mempertegas kedudukan advokat sebagai profesi penegak hukum, sekaligus melindungi masyarakat pencari keadilan dari praktik pemberian jasa hukum oleh pihak yang tidak memiliki kualifikasi advokat.

Keterlibatan advokat dari berbagai daerah, termasuk  Dr. Ali Murtadlo, S.H., M.H. dan Nawaz Syarif, S.H, dari Banjarmasin, juga mencerminkan komitmen kalangan profesi hukum untuk menjaga profesionalitas, integritas, serta marwah profesi advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Kadis Kehutanan Kalteng Tegaskan Kesiapan Antisipasi Karhutla Usai Ikuti Vicon Polri
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Menikmati Keindahan Alam di Obyek Wisata Pantai Tanjung Ujung Kotabaru

Polres Tanah Laut Siagakan Personel Gabungan dalam Operasi Keselamatan Intan 2026

Puncak HUT RI Ke-78, Warga De’Padis Regency Menutupnya Dengan Jalan Santai Bersama

Lakukan Perubahan, Bupati Abdul Hadi Percantik Wajah Balangan

Balangan Kirim 71 Atlet ke Popda 2025, Wabup Fauzi: Tunjukkan Semangat Juang dan Jaga Nama Daerah!

Kali ketiga, Jurnalis Pressroom DPRD Kalsel Gelar Turnamen Tenis Meja

Usai Lebaran, Bupati Tabalong Ingatkan ASN Kembali Fokus Beri Pelayanan Terbaik

Kronologi Kejadian Perihal Orang Tenggelam di Sungai Awang Banjarmasin

Dishub Balangan Rutin Amankan Lalu Lintas di Depan Sekolah

Pasar Murah Ramadan di Banjarmasin Selatan Jadi Titik Terakhir Jelang Lebaran

TAGGED:BanjarmasinUji Materiil
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article TPID Banjarbaru TPID Banjarbaru Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Idulfitri 1447 H
Next Article Kebakaran Pemkot Palangka Raya Siapkan Dana Stimulan, Wali Kota Temui Langsung Korban Kebakaran

Latest News

Audit Kinerja Tahap I Digelar, Polres Tabalong Fokus Benahi Perencanaan dan Organisasi
Berita April 14, 2026
Gubernur Kaltim Tekankan Percepatan Program, Minta OPD Fokus pada Dampak Nyata
Berita April 14, 2026
Sekda Kaltim: Yang Keliru Bukan Anggarannya, Tapi Cara Melihatnya
Berita April 14, 2026
audiensi
Wagub Kalteng Respons Aspirasi Penambang Rakyat, Dorong Penyederhanaan Izin WPR dan IPR
KALIMANTAN TENGAH April 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?