lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Tergugat dalam perkara dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit, Darna, kembali tidak menghadiri persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pelaihari, Rabu (11/3/2026). Ketidakhadiran tersebut tercatat sebagai yang kedua kalinya dalam proses persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Raysha SH MH sebelumnya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada tergugat untuk menghadiri persidangan.
Dalam perkara ini, PT Pola Kahuripan Inti Sawit bertindak sebagai penggugat melalui tim kuasa hukum dari Lawfirm ADV SPN & Rekan yang dipimpin M Supian Noor SH MH. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit serta pemanenan buah sawit tanpa hak.
Supian Noor mengatakan, ketidakhadiran tergugat dalam persidangan membuat jalannya perkara semakin menarik untuk dicermati.
“Dalam praktik hukum acara perdata, sikap tidak hadir setelah dipanggil secara resmi dapat membawa konsekuensi serius bagi pihak yang digugat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari dugaan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit telah dikuasai secara melawan hukum oleh pihak tergugat.
Selain itu, dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan juga disebutkan adanya dugaan pemanenan buah kelapa sawit dari lahan tersebut tanpa hak, yang menurut pihak perusahaan menimbulkan kerugian ekonomi.
Tim kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk menegakkan kepastian hukum atas penguasaan lahan milik kliennya.
“Gugatan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk melindungi hak klien kami atas lahan perkebunan yang diduga telah dikuasai serta dipanen hasilnya tanpa dasar hukum yang sah,” jelas Supian.
Pihaknya juga menegaskan bahwa seluruh proses yang ditempuh dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.
Editor: Tim Redaksi


