lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar terus mendorong transparansi pengelolaan hibah keagamaan melalui sistem digital. Hal itu ditandai dengan rapat pendampingan tata cara penginputan usulan dana hibah urusan keagamaan tahun 2027 yang dibuka Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, di Hotel Aeris Banjarbaru, Kamis (26/3/26).
Dalam arahannya, Habib Idrus menegaskan seluruh proses perencanaan hingga pelaporan keuangan daerah kini wajib terintegrasi melalui SIPD, sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini dinilai penting agar proses penganggaran berjalan lebih terbuka, tertib, dan tepat sasaran.
“Semua usulan hibah dan bansos harus masuk melalui aplikasi perencanaan daerah. Ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia juga menyebut jumlah usulan hibah mengalami peningkatan cukup signifikan. Dari 59 usulan pada 2026, meningkat menjadi 88 usulan untuk tahun 2027 yang berasal dari berbagai lembaga keagamaan, pondok pesantren hingga tempat ibadah.
Menurutnya, tingginya jumlah pengajuan ini mencerminkan antusiasme masyarakat, namun tetap harus diimbangi dengan ketelitian dalam verifikasi serta kelengkapan dokumen.
Setiap pengusul wajib melengkapi dokumen seperti akta Kemenkumham, sertifikat lembaga, izin operasional, surat domisili hingga identitas diri sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, Pemkab Banjar melalui Bappedalitbang bersama Bagian Kesra turut menurunkan tim teknis guna mendampingi peserta, khususnya yang belum familiar dengan sistem digital.
Selain itu, hibah yang diberikan bersifat stimulan atau pemicu, sehingga tidak disalurkan secara rutin setiap tahun. Karena itu, setiap lembaga diminta mengajukan berdasarkan kebutuhan prioritas.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Banjar berharap proses pengusulan hibah tahun 2027 dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta tepat sasaran.
Editor: Rizki


