lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) terus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan melalui optimalisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memanfaatkan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Berdasarkan data per 19 April 2026, sebanyak 476.238 wajib pajak di wilayah Kalselteng tercatat memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 366.259 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Sementara jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 520.501 orang.
Data tersebut menunjukkan pelaporan SPT Tahunan masih perlu terus dioptimalkan, mengingat masih terdapat wajib pajak yang telah memiliki akun Coretax namun belum menyampaikan laporan tahunan.Aktivasi Coretax
Karena itu, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengimbau seluruh wajib pajak terdaftar agar segera memenuhi kewajiban pelaporan sebelum batas waktu berakhir.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, mengatakan Coretax merupakan bagian dari transformasi layanan perpajakan yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi bagi masyarakat.
“Melalui Coretax, proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, aman, dan transparan. Wajib pajak juga dapat mengakses layanan ini kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, pemanfaatan layanan digital diharapkan mampu mendorong masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu sekaligus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan secara keseluruhan.
DJP juga mengingatkan bahwa batas akhir relaksasi penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan hingga 30 April 2026.
Sementara itu, batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan juga jatuh pada tanggal yang sama.
Karena itu, wajib pajak diminta tidak menunda pelaporan guna menghindari potensi sanksi administrasi maupun kendala teknis menjelang penutupan pelaporan.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Pelaporan sejak dini akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dan membantu kelancaran proses administrasi perpajakan,” tambah Luqman.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah siap memberikan asistensi bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam penggunaan Coretax maupun proses pelaporan SPT Tahunan.
Layanan pendampingan dapat diperoleh melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, saluran konsultasi resmi, maupun kanal layanan perpajakan yang telah disediakan.
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah berharap pemanfaatan Coretax yang semakin luas, disertai dukungan layanan optimal, dapat mendorong kelancaran penyampaian SPT Tahunan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Sumber: Rilis
Editor: Tim Redaksi


