lenterakalimantan.com, RANTAU – Pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Tapin terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi, khususnya terkait pengelolaan tanah Hak Pengelolaan (HPL) oleh Badan Bank Tanah.
Kegiatan yang digelar di Aula Bappelitbang Tapin, Selasa (21/4/2026), menghadirkan unsur pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Bank Tanah, hingga Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Sumiyati, menegaskan bahwa reforma agraria merupakan program strategis pemerintah untuk mendorong pemerataan penguasaan tanah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, terdapat perubahan skema dalam pelaksanaan redistribusi tanah. Jika sebelumnya masyarakat langsung menerima Sertipikat Hak Milik (SHM), kini tanah terlebih dahulu ditetapkan sebagai HPL Badan Bank Tanah.
“Tanah kemudian dimanfaatkan masyarakat melalui Hak Pakai, dan setelah dikelola secara produktif dalam jangka waktu tertentu, baru dapat ditingkatkan menjadi SHM,” jelasnya.
Ia menambahkan, skema ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah sekaligus meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Zainal Abidin, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan reforma agraria.
Ia menyebut, program tersebut tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga penataan akses guna mengurangi ketimpangan penguasaan lahan di masyarakat.
“Peran Tim GTRA sangat penting dalam memastikan koordinasi antarinstansi berjalan efektif, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan reforma agraria di Tapin dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendorong pemerataan ekonomi berbasis pengelolaan tanah.
Editor: Rizki


