lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas HM Wiyatno secara resmi membuka kegiatan Musyawarah Mufakat Pembentukan Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas masa bakti 2026–2031 yang dilaksanakan di Aula Bapperida Kapuas, Senin (6/4/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, Sekretaris Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah Yuliandra Dedy Lampe, staf ahli bupati, para asisten sekda, kepala organisasi perangkat daerah, pengurus DAD Kapuas, serta tamu undangan lainnya.
Musyawarah ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah kepengurusan Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas ke depan, sekaligus memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal di tengah perkembangan zaman.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada Dewan Adat Dayak yang selama ini telah berperan aktif dalam membantu pemerintah daerah menjaga kerukunan, kedamaian, serta toleransi di tengah keberagaman masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas mengapresiasi peran Dewan Adat Dayak yang telah nyata membantu dalam menjaga kerukunan dan perdamaian di tengah masyarakat, serta memperkuat toleransi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa nilai-nilai adat istiadat saat ini mulai menghadapi tantangan akibat arus modernisasi, sehingga diperlukan peran aktif semua pihak, terutama generasi muda, untuk menjaga dan melestarikannya.
“Pemuda adalah pilar penting dalam pembangunan masa depan. DAD diharapkan mampu mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat dengan menjunjung tinggi prinsip Belum Bahadat, di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DAD dapat terus terjaga dan ditingkatkan demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Ia juga berharap proses musyawarah mufakat dalam pembentukan pengurus DAD masa bakti 2026–2031 dapat berjalan lancar dengan mengedepankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan persatuan.
“Semoga musyawarah ini menghasilkan kepengurusan DAD Kabupaten Kapuas yang solid, representatif, serta mampu mengemban amanah masyarakat adat Dayak secara adil dan bijaksana,” tutupnya.
Editor : Tim Redaksi


