lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melaksanakan kegiatan inventarisasi data subjek dan objek hak atas tanah yang telah berakhir jangka waktunya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang sebagai bagian dari upaya penataan serta pembaruan data pertanahan secara menyeluruh.
Inventarisasi tersebut bertujuan untuk memperoleh data yang akurat dan mutakhir terkait subjek dan objek hak atas tanah, khususnya terhadap hak-hak yang telah habis masa berlakunya. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam pengelolaan dan penertiban administrasi pertanahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan data pertanahan di Kabupaten Tapin dapat berjalan lebih optimal, tertib administrasi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penataan pertanahan secara berkelanjutan. Langkah ini dinilai penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Editor : Tim Redaksi


