lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Hadi Syaputra, S.H., bersama jajaran staf melaksanakan koordinasi terkait sertipikasi tanah wakaf dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungur, Tapin Tengah, dan Tapin Utara, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Tapin.
Dalam koordinasi tersebut, dibahas langkah-langkah strategis guna mendorong percepatan penerbitan sertipikat tanah wakaf, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf.
Selain itu, penataan administrasi pertanahan juga menjadi perhatian agar seluruh proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Editor : Tim Redaksi


