lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut terus diperkuat. Pada Rabu (22/4/2026), bertempat di Joglo Wicaksana Laghawa, jajaran kepolisian setempat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan dalam satu bulan terakhir.
Operasi yang dipimpin oleh Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, merupakan puncak dari pengungkapan enam kasus tindak pidana narkoba yang terjadi sejak 21 Maret hingga 19 April 2026.
Dalam periode tersebut, Satresnarkoba di bawah pimpinan Iptu M. Firmansyah Baso berhasil meringkus tujuh tersangka laki-laki. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bersih 1.151,93 gram atau lebih dari 1,1 kilogram.
Dengan estimasi harga pasar saat ini, barang haram tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1.375.000.000.
Proses pemusnahan dilakukan terhadap 1.150,55 gram sabu, sedangkan sisanya digunakan sebagai sampel uji laboratorium dan kelengkapan pembuktian di persidangan.
Kapolres menjelaskan bahwa penggagalan peredaran ini berdampak besar pada keselamatan publik.
“Melalui penyitaan ini, kami berhasil melindungi 28.262 jiwa dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Ricky.
Hasil penyidikan menunjukkan kecenderungan tersangka yang berada di rentang usia 30 hingga 50 tahun. Mayoritas pelaku diketahui berlatar belakang pendidikan rendah (tidak tamat SD/SMP) dengan profesi dominan sebagai nelayan, sektor swasta, atau tidak bekerja.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih merampungkan proses penyidikan terhadap empat perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Selain tindakan represif, ia juga menekankan pentingnya langkah preventif yang melibatkan peran serta keluarga dan lingkungan.
Masyarakat diminta waspada dan berani bersuara jika menemukan indikasi transaksi narkoba.
“Masyarakat Tanah Laut, mari bersatu melawan narkoba. Laporkan segala bentuk penyalahgunaan demi keamanan lingkungan dan keselamatan generasi bangsa,” tutupnya.
Editor: Rizki


