lenterakalimantan.com, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-8 tahun sidang 2026/2027 dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotabaru Tahun 2025, Kamis (30/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kotabaru ini dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis yang mewakili pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, dalam laporannya menyampaikan bahwa LKPj merupakan tolok ukur capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penyampaian LKPj juga merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Keputusan DPRD atas LKPj bersifat rekomendasi, bukan keputusan final. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang harus ditindaklanjuti oleh bupati sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski tidak memiliki konsekuensi hukum langsung, rekomendasi DPRD menjadi bentuk evaluasi moral bagi kepala daerah. Jika tidak ditindaklanjuti, hal tersebut dapat berdampak pada tingkat akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis yang membacakan sambutan bupati menyampaikan bahwa pembahasan LKPj bersama DPRD merupakan wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan, baik tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” katanya.
Ia berharap hasil pembahasan LKPj dapat menjadi pedoman dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih baik, serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan visi Kotabaru Hebat.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPRD Agus Subejo juga menyampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Perubahan tersebut dilakukan dengan penambahan satu rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 mengenai pemilihan kepala desa. Penyesuaian ini dilakukan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kotabaru.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru H. Suwanti dan turut dihadiri unsur Forkopimda, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, serta kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Editor: Ikhsan Makkawali


