lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal di Kabupaten Balangan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (13/5/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Amir Husin selaku kontraktor, Hani dari pihak Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispora), serta Nanda Rizki sebagai konsultan proyek.
Dalam persidangan terungkap proyek pembangunan lapangan futsal tersebut berawal dari program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dan dilaksanakan melalui kerja sama dengan Dispora Balangan.
Penasihat hukum terdakwa, Budi, mempertanyakan keberadaan Bambang Heriyadi yang disebut dalam berkas dakwaan dan sebelumnya telah diperiksa penyidik.
“Dalam berkas dakwaan ada nama Bambang Heriyadi yang juga telah diperiksa penyidik. Apakah saksi Hani mengenal yang bersangkutan, karena informasinya merupakan sekretaris di Dispora,” tanya Budi dalam persidangan.
Menurut Budi, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), Bambang Heriyadi disebut memegang surat pernyataan hibah lahan pembangunan lapangan futsal. Namun dokumen tersebut kini disebut tidak ditemukan.
“Artinya, yang selama ini dipersoalkan terkait alas hak tanah untuk lapangan futsal, yakni surat hibah, sebenarnya pernah ada namun hilang di pihak Dispora sendiri. Dengan kata lain, pembangunan proyek lapangan futsal berdiri di aset yang memang sudah dihibahkan,” ujar Budi.
JPU Afif membenarkan pihaknya telah memeriksa Bambang Heriyadi dan berencana menghadirkannya sebagai saksi dalam sidang berikutnya.
“Ada, kami sudah memeriksa Bambang Heriyadi dan nanti juga akan kami panggil sebagai saksi,” katanya.
Majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro juga menyetujui sidang lanjutan digelar secara daring melalui Zoom setelah pihak Kejaksaan Negeri Balangan menyampaikan keterbatasan anggaran untuk persidangan tatap muka.
Hakim meminta seluruh perangkat pendukung sidang daring dipersiapkan dengan baik agar proses persidangan tetap berjalan lancar.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa yang diadili yakni mantan anggota DPRD Balangan, Rusdin SH, serta pejabat Dispora Balangan, Umar Bawi SE.
Umar Bawi yang saat itu menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga Disporapar Balangan didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Rusdin.
Jaksa menyebut proyek pembangunan gedung olahraga lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, berasal dari usulan pokir DPRD Balangan tahun 2021 yang diajukan Rusdin saat masih menjabat anggota dewan.
Proyek tersebut masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Disporapar Balangan Tahun 2021 dengan nilai anggaran awal sebesar Rp200 juta.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Umar Bawi diduga tidak melakukan verifikasi terhadap status lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tersebut.
Editor: Tim Redaksi


