lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan koordinasi dan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah pada 11–12 Juni 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat penyusunan dan sinkronisasi naskah akademik bagi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
Rombongan DPRD dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hj. Sri Neni Trianawati, S.E., M.AP., beserta sejumlah anggota DPRD.
Koordinasi tersebut juga melibatkan tim penyusun naskah akademik yang berjumlah 10 orang bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah, Hajrianor, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPRD menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Selain menjadi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, naskah akademik juga menjadi dasar dalam memastikan setiap Raperda memiliki landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang kuat.
Melalui koordinasi ini, DPRD Barito Utara berharap proses penyusunan kedua Raperda dapat berjalan lebih optimal sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan sinkronisasi serta koordinasi teknis antara DPRD Kabupaten Barito Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah guna mempercepat proses legislasi daerah.


