lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin memperkuat sinergi pelayanan publik melalui keterlibatan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha dan KKPR Non Berusaha yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin.
Kegiatan yang berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tapin, Rabu (24/6/2026), menjadi langkah bersama dalam menyusun mekanisme pelayanan KKPR yang lebih terarah, terpadu, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin turut berpartisipasi melalui perwakilan staf yang menangani bidang KKPR. Dalam rapat tersebut, berbagai pihak melakukan koordinasi untuk menyelaraskan proses pelayanan serta memastikan setiap tahapan perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyusunan SOP KKPR Berusaha dan KKPR Non Berusaha diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang lebih efektif, efisien, transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat. Dengan adanya standar pelayanan yang jelas, proses perizinan pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian bagi para pemohon.
Melalui kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dan DPMPTSP Kabupaten Tapin, diharapkan pelayanan KKPR di Kabupaten Tapin semakin optimal serta mampu mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Editor: Tim Redaksi


